PATI, POSNEWS.CO.ID – Polisi terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo.
Setelah menangkap pendiri ponpes berinisial AS (51), polisi kini meringkus pria berinisial KS yang diduga membantu pelarian tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan penyidik menangkap KS di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5/2026).
Saat ini, KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pria berbaju putih itu kami duga membantu pelarian tersangka saat polisi memanggil AS sebagai tersangka,” ujar Dika, Jumat (8/5/2026).
Polisi Bongkar Pelarian Tersangka
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan KS diduga ikut merancang pelarian AS agar lolos dari kejaran aparat.
Tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Polri akhirnya menangkap AS di Masjid Agung Purwantoro pada Kamis pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum tertangkap, AS diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penyelidikan polisi. Tersangka sempat berada di Bogor, Jakarta, hingga Solo.
“Kami sudah menangkap pihak yang diduga membantu pelarian tersangka, mulai dari menyusun rencana hingga berupaya menghilangkan jejak,” kata Jaka.
Dugaan Pelecehan Terjadi Berulang
Polisi mengungkap AS diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban berinisial FA sebanyak 10 kali.
Aksi itu diduga berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di sejumlah lokasi berbeda.
Menurut penyidik, pelaku menggunakan modus meminta korban memijatnya di dalam kamar.
Saat korban berada di kamar, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor dan penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Dalami Korban Lain
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Polisi juga membuka ruang bagi korban lain untuk melapor jika pernah mengalami tindakan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. (red)
Editor : Hadwan












