Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan judi online internasional dengan omzet ratusan miliar rupiah. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan judi online internasional dengan omzet ratusan miliar rupiah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polri memberantas judi online lintas negara.

Langkah tegas ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 untuk memberantas judi online.

Penyidik melalui Subdit III Jatanras menindaklanjuti laporan Agustus–Desember 2025 dengan operasi serentak di Pamekasan, Tangerang, Jakarta, dan Cianjur.

Bareskrim menangkap puluhan tersangka dengan peran mulai dari pemilik situs hingga pelaku pencucian uang.

Baca Juga :  Jika Perpustakaan Aleksandria Selamat: Seberapa Maju Peradaban Kita Hari Ini?

Polisi juga membongkar situs besar seperti T6.com, WE88, PWC, serta jaringan 1XBET yang terhubung ke Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain itu, penyidik menyita komputer, ponsel, kartu ATM, dokumen perusahaan, kendaraan, dan memblokir lebih dari 100 rekening bank. Pengembangan kasus terus dilakukan bersama PPATK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan judi online merusak sendi sosial dan ekonomi dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Resmi Buka Literation Expo 2025, Dorong Penguatan Budaya Literasi di Polri

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Ke depan, Bareskrim memastikan penyidikan berlanjut melalui forensik digital dan koordinasi lintas lembaga.

Polri pun mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan segera melapor jika menemukan aktivitas judol di lingkungan sekitar.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil
Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB