Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri, judi online, judol Hayam Wuruk, 287 WNA, markas judi online, jaringan internasional, PPATK, OJK, TPPU, Jakarta Barat
(Posnews/Ist)

Bareskrim Polri, judi online, judol Hayam Wuruk, 287 WNA, markas judi online, jaringan internasional, PPATK, OJK, TPPU, Jakarta Barat (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Polisi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah mengungkap markas yang mengelola 145 situs judi online dengan nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar terhadap jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Tersangka Berasal dari Enam Negara

Saat menggerebek lokasi pada Mei 2026, penyidik mengamankan 321 WNA. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan 287 orang sebagai tersangka, sedangkan 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan keterlibatannya.

Rincian tersangka meliputi:

  • 185 warga negara Vietnam
  • 76 warga negara China
  • 15 warga negara Myanmar
  • 6 warga negara Thailand
  • 3 warga negara Laos
  • 2 warga negara Malaysia

Selain itu, Bareskrim juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membantu operasional jaringan tersebut.

Baca Juga :  Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah - Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Kelola 145 Situs Judol dengan Server di Luar Negeri

Penyidik mengungkap sindikat ini mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.

Seluruh sistem dijalankan menggunakan server dan hosting di luar negeri, sementara transaksi keuangan memanfaatkan rekening nominee, aset digital, USDT, serta mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.

“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran,” ujar Nunung.

Berdasarkan hasil analisis digital, salah satu platform milik sindikat mencatat deposit sekitar Rp13,9 triliun. Nilai tersebut masih didalami bersama PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dananya.

Polisi Sita Uang Tunai Rp8,7 Miliar

Dalam operasi tersebut, Bareskrim menyita uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing dengan total sekitar Rp8,7 miliar.

Selain itu, penyidik mengamankan:

  • 594 unit telepon genggam
  • 382 laptop
  • 179 monitor dan komputer
  • 11 unit Mac Mini
  • Router dan perangkat jaringan
  • 155 paspor
  • Dokumen visa dan izin tinggal para WNA

Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.

Markas Judol Berkedok Perusahaan Teknologi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ratusan WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

Baca Juga :  Polda Banten Siap Tindak Pengibar Bendera One Piece saat HUT RI ke-80

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas perjudian online lintas negara yang menggunakan modus menyamar sebagai perusahaan teknologi dan digital marketing.

Menurut Wira, pola operasional sindikat tersebut menyerupai jaringan judi online yang sebelumnya beroperasi di Kamboja dan Myanmar.

“Karena sejumlah negara telah melakukan penindakan besar-besaran, jaringan ini diduga memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia,” ujar Wira.

Setiap Tersangka Punya Peran Berbeda

Bareskrim mengungkap para tersangka menjalankan tugas yang berbeda-beda dalam operasional jaringan tersebut, yaitu:

  • 175 orang sebagai customer service.
  • 27 orang admin marketing.
  • 22 orang admin keuangan.
  • 10 orang programmer atau tim IT.
  • 9 orang peserta pelatihan (training) yang sudah mengoperasikan situs.
  • 44 orang pendukung operasional.

Mereka bertugas melayani pemain, mempromosikan situs, mengelola transaksi keuangan, hingga menjaga sistem digital jaringan.

Bareskrim Telusuri Dugaan TPPU

Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik kini menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, keterlibatan perusahaan penjamin WNA, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk melacak aliran dana, aset kejahatan, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” tegas Nunung.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia sekaligus menindak para pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024
Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti
Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar
Meta Resmi Rilis Kacamata Pintar Murah
Rusia Bantah Tekan Belarus: Hubungan Tetap Harmonis
Perancis Batasi Jam Kunjung Wisata dan Polandia Siaga
Hakim Perintahkan Elon Musk Bersaksi Soal Kasus Gratifikasi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:28 WIB

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

Berita Terbaru