JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah mengungkap markas yang mengelola 145 situs judi online dengan nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar terhadap jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Tersangka Berasal dari Enam Negara
Saat menggerebek lokasi pada Mei 2026, penyidik mengamankan 321 WNA. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan 287 orang sebagai tersangka, sedangkan 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan keterlibatannya.
Rincian tersangka meliputi:
- 185 warga negara Vietnam
- 76 warga negara China
- 15 warga negara Myanmar
- 6 warga negara Thailand
- 3 warga negara Laos
- 2 warga negara Malaysia
Selain itu, Bareskrim juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membantu operasional jaringan tersebut.
Kelola 145 Situs Judol dengan Server di Luar Negeri
Penyidik mengungkap sindikat ini mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Seluruh sistem dijalankan menggunakan server dan hosting di luar negeri, sementara transaksi keuangan memanfaatkan rekening nominee, aset digital, USDT, serta mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.
“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran,” ujar Nunung.
Berdasarkan hasil analisis digital, salah satu platform milik sindikat mencatat deposit sekitar Rp13,9 triliun. Nilai tersebut masih didalami bersama PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dananya.
Polisi Sita Uang Tunai Rp8,7 Miliar
Dalam operasi tersebut, Bareskrim menyita uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing dengan total sekitar Rp8,7 miliar.
Selain itu, penyidik mengamankan:
- 594 unit telepon genggam
- 382 laptop
- 179 monitor dan komputer
- 11 unit Mac Mini
- Router dan perangkat jaringan
- 155 paspor
- Dokumen visa dan izin tinggal para WNA
Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
Markas Judol Berkedok Perusahaan Teknologi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ratusan WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas perjudian online lintas negara yang menggunakan modus menyamar sebagai perusahaan teknologi dan digital marketing.
Menurut Wira, pola operasional sindikat tersebut menyerupai jaringan judi online yang sebelumnya beroperasi di Kamboja dan Myanmar.
“Karena sejumlah negara telah melakukan penindakan besar-besaran, jaringan ini diduga memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia,” ujar Wira.
Setiap Tersangka Punya Peran Berbeda
Bareskrim mengungkap para tersangka menjalankan tugas yang berbeda-beda dalam operasional jaringan tersebut, yaitu:
- 175 orang sebagai customer service.
- 27 orang admin marketing.
- 22 orang admin keuangan.
- 10 orang programmer atau tim IT.
- 9 orang peserta pelatihan (training) yang sudah mengoperasikan situs.
- 44 orang pendukung operasional.
Mereka bertugas melayani pemain, mempromosikan situs, mengelola transaksi keuangan, hingga menjaga sistem digital jaringan.
Bareskrim Telusuri Dugaan TPPU
Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik kini menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, keterlibatan perusahaan penjamin WNA, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk melacak aliran dana, aset kejahatan, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” tegas Nunung.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia sekaligus menindak para pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. **
Editor : Hadwan












