JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, hasil uji laboratorium menemukan kandungan zinc berlebih pada salah satu sampel.
Temuan ini memprihatinkan karena konsumen membayar lebih mahal demi memperoleh tambahan vitamin dan mineral sesuai klaim pada kemasan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hermawan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan zinc melebihi 120 persen.
Namun, keterangan tersebut belum merinci konsentrasi zinc dalam beras maupun jumlah yang dikonsumsi setiap orang.
Kelebihan asupan zinc dapat memicu mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing.
Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi secara terus-menerus, zinc juga dapat menghambat penyerapan tembaga sehingga berpotensi menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan.
Meski demikian, temuan pada sampel tidak otomatis berarti semua konsumen akan mengalami gangguan kesehatan.
Masyarakat yang mengalami keluhan setelah mengonsumsi produk pangan tertentu sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
25 Merek Beras Fortifikasi Tidak Memenuhi Syarat
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan ketidaksesuaian mencakup kandungan vitamin dan mineral yang tidak ditemukan atau kadarnya jauh di bawah klaim kemasan.
Pengawasan pemerintah meliputi aspek administrasi, mutu beras, dan kandungan gizi.
Pengujian juga melibatkan sejumlah laboratorium, termasuk Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah produk tidak memenuhi standar SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Harga Beras Bermasalah Tembus Rp57 Ribu per Kilogram
Hermawan menyoroti harga sejumlah produk yang mencapai Rp23.000 hingga Rp57.000 per kilogram, meski mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai klaim.
Ia mencontohkan, beras medium seharga Rp13.500 per kilogram ditambah biaya kernel vitamin sekitar Rp1.000 seharusnya bernilai sekitar Rp14.500 berdasarkan perhitungan sederhana.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen secara nasional mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan selisih harga dan asumsi konsumsi, bukan kerugian yang telah ditetapkan pengadilan.
Bareskrim Sita 6,4 Ton Beras
Bareskrim Polri telah meningkatkan penyelidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait lima merek beras fortifikasi produksi PT Dewa Tunggal Abadi (PT DTA) ke tahap penyidikan.
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Penyidik menyita 1.193 kemasan dengan berat total sekitar 6.405 kilogram atau 6,4 ton. Nilai beras tersebut diperkirakan Rp155 juta. Polisi juga mengamankan mesin penggilingan beras senilai sekitar Rp1 miliar.
PT DTA diduga memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026. Nilai ekonomis produksinya diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.
Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan ahli perlindungan konsumen. Hingga Rabu (21/10/2026), penyidik belum menetapkan tersangka.
Pemerintah Perintahkan Penarikan Produk
Bapanas menyatakan telah memberikan sanksi administratif kepada 25 merek bermasalah, termasuk penghentian produksi dan penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan.
Meski demikian, konsumen perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah dan memastikan produk yang dibeli memenuhi persyaratan.
Temuan ini juga tidak berarti seluruh beras fortifikasi bermasalah, melainkan 25 dari 27 merek yang diperiksa tidak memenuhi syarat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa klaim kandungan gizi pada kemasan harus sesuai dengan isi produk.
Konsumen dapat memeriksa label dan izin edar serta menyimpan kemasan dan bukti pembelian jika menemukan dugaan ketidaksesuaian.
Sementara itu, penyidikan Bareskrim diharapkan mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. **
Editor : Hadwan












