JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rumah dinas yang semestinya digunakan untuk menunjang tugas prajurit justru diduga menjadi tempat operasional judi online (judol).
Kasus di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, kini memasuki babak baru setelah Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka.
Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka terhadap Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik juga telah menahan perwira tersebut di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul menegaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil, bukan anggota TNI.
Namun, penyidik masih perlu mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara utuh penggunaan rumah dinas itu sebagai lokasi operasional judi online.
Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu rumah di KPAD Cijantung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur terkait.
Pada awal Oktober 2026, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan 11 warga sipil yang diduga menjalankan aktivitas sebagai operator judi online. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Dari lokasi, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap kegiatan yang berlangsung di rumah dinas tersebut, termasuk peran orang-orang yang terlibat.
Arman Diduga Melanggar Aturan Penyewaan Rumah Dinas
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono sebelumnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu hingga menemukan dugaan penggunaan rumah dinas sebagai tempat operasional judi online.
Pomdam Jaya kini memproses dugaan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas oleh Arman.
Sebelumnya, TNI AD menyampaikan bahwa Arman mengaku menyewakan rumah yang ditempatinya untuk keperluan gudang atau tempat tinggal karyawan, serta menyatakan tidak mengetahui rumah tersebut digunakan untuk aktivitas judi online.
Keterangan itu masih perlu dinilai bersama bukti dan hasil pemeriksaan dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan fasilitas kedinasan yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Penanganan perkara diharapkan mengungkap secara jelas tanggung jawab setiap pihak, baik terkait penyewaan rumah maupun operasional judi online.
Pomdam Jaya menyatakan proses hukum terhadap Arman masih berjalan. Penentuan kesalahan dan sanksi akan mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. **
Editor : Hadwan












