JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polri terus mengusut dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Sebanyak 98 laporan polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik kini mendalami alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan dan pemegang saham.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, proses hukum masih berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri belum mengumumkan seluruh identitas tersangka dalam perkara-perkara tersebut karena penyidik masih memeriksa bukti dan menelusuri peran masing-masing pihak.
βIya, nanti itu akan disampaikan secara khusus, ya. Kemarin kan saya sudah sampaikan ada 98 korporasi, ya. Ya tentunya ini sudah naik sidik dan sudah dalam proses. Tinggal nanti untuk penetapannya, tersangkanya, kemudian identitasnya dan sebagainya nanti akan disampaikan secara khusus, ya. Mohon sabar aja,β ujar Suyudi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Sembilan Tersangka Korporasi Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan sembilan tersangka dalam penanganan perkara karhutla korporasi hingga pertengahan Oktober 2026. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh 98 laporan polisi telah menetapkan tersangka.
Penyidik masih harus mengungkap hubungan antara dugaan tindak pidana, kegiatan perusahaan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam operasional.
Penetapan tersangka pun harus didasarkan pada alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Selain perkara korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Penanganan kedua kelompok perkara tersebut dilakukan melalui laporan dan proses penyidikan masing-masing.
Pemilik Perusahaan dan Pemegang Saham Ikut Ditelusuri
Kapolri menegaskan, pengusutan tidak hanya menyasar pekerja atau pengelola operasional di lapangan.
Polisi juga mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pemilik perusahaan dan pemegang saham sesuai peran serta bukti yang ditemukan.
Langkah ini penting agar penegakan hukum dapat mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab, bukan sekadar berhenti pada pelaksana lapangan.
Meski demikian, kepemilikan perusahaan atau saham tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Polri juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara karhutla korporasi. Hingga Rabu (21/10/2026), kepolisian belum merinci identitas pihak asing maupun perusahaan yang sedang didalami.
Karhutla Mengancam Lingkungan dan Kesehatan Warga
Karhutla dapat menimbulkan dampak panjang bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Selain merusak hutan serta habitat satwa, kebakaran juga menghasilkan asap yang dapat mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas warga, dan menurunkan kualitas udara.
Karena itu, pengungkapan perkara karhutla tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar aturan dan mencegah kebakaran berulang.
Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan terhadap 98 laporan tersebut.
Polri menyatakan akan menyampaikan identitas tersangka dan perkembangan perkara melalui keterangan resmi setelah proses hukum mencapai tahap yang diperlukan.
Dengan penyidikan yang transparan dan berbasis bukti, penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap tanggung jawab setiap pihak secara proporsional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hutan, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. **
Editor : Hadwan












