Biaya Haji 2026 Turun, DPR dan Pemerintah Sepakati Rp 87,4 Juta per Jemaah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kabar gembira bagi calon jemaah haji. Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan biaya haji tahun 2026. Biaya haji turun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 87, 4 juta per jemaah.

Keputusan itu diketok dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama sepakat bahwa besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler,” kata Marwan saat membacakan hasil rapat panja.

Baca Juga :  Bareskrim-BNN Ungkap 38 Ribu Kasus dan Sita 197 Ton Narkoba, DPR Beri Nilai 9,5

Ia menjelaskan, biaya perjalanan haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan Rp 54.193.806,58 atau 62 persen dari total BPIH. Nilai tersebut turun Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya.

“Biaya perjalanan yang dibayar jemaah turun sekitar Rp 1 jutaan lebih, setelah usulan pemerintah disetujui,” ujar Marwan.

Kesepakatan ini diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan serangkaian rapat intensif membahas komponen biaya haji, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan di Tanah Suci.

“Karena sudah ada kesepakatan, hari ini kita putuskan dalam rapat kerja untuk diumumkan resmi,” tegas Marwan.

Ia menambahkan, turunnya biaya haji ini menjadi kabar positif bagi umat Islam di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini juga menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang efisien dan transparan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB