JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya meringkus Mami Dewi Astutik alias PA (43), buron penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun, setelah ia lama bersembunyi dan berpindah-pindah negara.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkap kelicinan Dewi yang selama ini mengendalikan jaringan narkotika internasional dari kawasan Golden Triangle, bersama nama besar seperti Fredy Pratama.
Ia menegaskan, Dewi selalu berpindah negara untuk mengelabui petugas.
Menurut Suyudi, titik terang muncul pada 17 November, ketika tim BNN menerima informasi keberadaan Dewi di Phnom Penh, Kamboja.
Selanjutnya, BNN langsung mengirim tim untuk memburu target.
“Pada saat dia berada di Kamboja, kerja sama kedua negara membuat kami bisa menemukan posisinya dan melakukan penangkapan,” kata Suyudi dalam jumpa pers di Bandara Soetta, Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi resmi masuk red notice Interpol sejak 3 Oktober 2024. Ia akhirnya tertangkap Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.39 waktu setempat, di lobi hotel di Sihanoukville. Tim gabungan menciduk Dewi yang saat itu berada di dalam mobil Toyota Prius putih.
Suyudi memastikan, Dewi ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu ia sedang bersama seorang pria yang kini dalam pendalaman lebih lanjut.
Dukungan Kamboja dan Kemlu untuk Repatriasi
Kemlu menegaskan dukungan penuh terhadap proses pemulangan Dewi ke Indonesia.
“Ini bentuk komitmen Indonesia–Kamboja dalam penegakan hukum internasional,” ujar Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu, Indra Rosandry.
Bea Cukai Soetta juga memastikan seluruh sarana dan penanganan repatriasi akan disiapkan. Gatot Sugeng Wibowo mengungkap Dewi pernah mencoba menyelundupkan 2,3 kg heroin lewat Bandara Soetta.
BNN: Pemberantasan Narkoba Bagian dari Asta Cita Presiden
Komjen Suyudi menegaskan, perang terhadap narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama poin ketujuh tentang reformasi hukum dan ketahanan bangsa.
Ia menekankan bahwa narkoba adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminal. Pengguna narkoba harus dipulihkan, bukan dipenjara. (red)


















