BNN Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Besar, Perkuat P4GN Nasional

Sabtu, 13 September 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNN memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar sebagai bagian upaya P4GN. Dok-Humas BNN

Petugas BNN memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar sebagai bagian upaya P4GN. Dok-Humas BNN

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).

Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional P4GN untuk menekan peredaran ganja di wilayah rawan. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja seberat 2,3 ton.

Selanjutnya, tim BNN menemukan ladang ganja di dua lokasi, yaitu Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan 3.500 batang ganja seberat 1,4 ton, serta Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan 1.500 batang seberat 900 kg.

Baca Juga :  Ammar Zoni Kambuh Lagi, Diduga Jadi Gudang Sabu di Rutan Jakarta Pusat

Kemudian, Kombes Riki Kurniawan, Kepala Satgas Pemusnahan Ladang Ganja BNN, memimpin operasi dengan dukungan 117 personel gabungan dari BNN, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Selain itu, Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemusnahan ini menegaskan komitmen perang melawan narkoba sesuai Pasal 92 UU No. 35 Tahun 2009.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat mendukung program Indonesia Bersinar melalui edukasi, kewaspadaan, dan pelaporan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Menolak Bapakisme dan Menuntut Kesetaraan di Kantor

β€œDengan semangat war on drugs for humanity, kita bersama-sama menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Suyudi, Sabtu (13/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BNN mengingatkan bahwa pelaku kepemilikan narkotika bisa dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara sesuai Pasal 111 UU Narkotika.

Terakhir, upaya ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 melalui penguatan penanggulangan narkoba. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendag Gencarkan Friday Mubarak 2026, Diskon hingga 50 Persen Sambut Ramadan
Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang
Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga
Viral BBM Tercampur Air di SPBU Parungpanjang Bogor, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite
Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Motor Diangkut ke 6 Tujuan
Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang di Lepas Pantai Libya
Visi Pertahanan Keir Starmer: Eropa adalah Raksasa Tidur
Aliansi Pertahanan Udara: Jepang, Inggris, dan Italia Percepat Pengembangan Jet Tempur Generasi Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:36 WIB

Kemendag Gencarkan Friday Mubarak 2026, Diskon hingga 50 Persen Sambut Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:07 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:59 WIB

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:55 WIB

Viral BBM Tercampur Air di SPBU Parungpanjang Bogor, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Motor Diangkut ke 6 Tujuan

Berita Terbaru

Ilustrasi,
Tragedi di Kordofan. Kelompok paramiliter RSF meluncurkan serangan drone mematikan yang menyasar warga sipil dan bantuan pangan, memperburuk krisis kemanusiaan di tengah ancaman kelaparan massal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:59 WIB