BNN Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Besar, Perkuat P4GN Nasional

Sabtu, 13 September 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNN memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar sebagai bagian upaya P4GN. Dok-Humas BNN

Petugas BNN memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar sebagai bagian upaya P4GN. Dok-Humas BNN

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).

Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional P4GN untuk menekan peredaran ganja di wilayah rawan. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja seberat 2,3 ton.

Selanjutnya, tim BNN menemukan ladang ganja di dua lokasi, yaitu Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan 3.500 batang ganja seberat 1,4 ton, serta Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan 1.500 batang seberat 900 kg.

Baca Juga :  Kebijakan Tarif Nol Persen Tiongkok Pacu Hilirisasi Karet

Kemudian, Kombes Riki Kurniawan, Kepala Satgas Pemusnahan Ladang Ganja BNN, memimpin operasi dengan dukungan 117 personel gabungan dari BNN, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Selain itu, Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemusnahan ini menegaskan komitmen perang melawan narkoba sesuai Pasal 92 UU No. 35 Tahun 2009.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat mendukung program Indonesia Bersinar melalui edukasi, kewaspadaan, dan pelaporan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  BNPB Peringatkan Longsor Susulan, Pasca Sampah TPST Bantargebang Tewaskan 4 Orang

“Dengan semangat war on drugs for humanity, kita bersama-sama menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Suyudi, Sabtu (13/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BNN mengingatkan bahwa pelaku kepemilikan narkotika bisa dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara sesuai Pasal 111 UU Narkotika.

Terakhir, upaya ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 melalui penguatan penanggulangan narkoba. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar
Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93
Bareskrim Tangkap Red Notice Interpol Kasus Scam Online Jaringan Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mencari keadilan dan kohesi sosial. Sidang umum perdana Komisi Kerajaan Australia resmi berjalan untuk menyelidiki lonjakan antisemitisme dan mengevaluasi celah keamanan nasional setelah tragedi penembakan Hanukkah di Bondi Beach. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB