Bos Cabul Perkosa dan Bunuh Karyawan, Jasad Dibuang ke Citarum

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

KARAWANG, POSNEWS.CO.ID – Jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Karawang, Jawa Barat akhirnya terbongkar.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh bosnya sendiri.

Korban berinisial DO (21), warga Kecamatan Banyusari, Karawang. Ia bekerja di minimarket rest area KM 72A Tol Cipularang. Tanpa disangka, atasannya Heryanto (27) justru menjadi pelaku yang tega memperkosa lalu menghabisi nyawanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menegaskan, timnya bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan di rest area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Baca Juga :  Board of Peace: Gedung Putih Siapkan Pertemuan Gaza

“Pelaku berinisial H kami tangkap tanpa perlawanan. Ia adalah kepala toko tempat korban bekerja,” tegas Nazal di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).

Motif Nafsu dan Uang

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan Heryanto membunuh DO pada Minggu (5/10/2025) malam di rumahnya di Purwakarta. Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terlilit utang dan ingin menguasai harta korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memancing korban datang ke rumahnya. Begitu situasi sepi, ia langsung mencekik dan membekap korban hingga pingsan. Tak berhenti di situ, pelaku malah memperkosa korban dalam kondisi tak berdaya.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis di Bogor, Pria 25 Tahun Tewas dengan Leher Terlilit Kawat

“Setelah korban lemas, pelaku memperkosa DO, lalu mencekiknya lagi sampai tewas,” ungkap Nazal dengan nada tegas.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heryanto mengambil perhiasan emas, dua ponsel, dan sepeda motor korban. Tak lama kemudian, ia membuang jasad korban ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya, Polres Karawang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan penyidikan masih berlanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” tutup AKP Nazal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cyber Goes To School, Ditressiber Metro Jaya Edukasi Anak Cegah Kejahatan Digital
Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Diproses Transparan
Perampok Bersenpi Gasak Rp 800 Juta di Tubaba Ditangkap, Otak dan Eksekutor Dibekuk
Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks
Dilema Keamanan di Laut Natuna: Mengapa Modernisasi Alutsista Regional Tak Terelakkan?
Jaga Kekhusyukan: Cara Mengatur Screen Time Selama Bulan Suci
Tren Fashion Muslim 2026: Warna-Warna Bumi
Sisi Lain Ramadan: Kisah Para Pekerja yang Tetap Bertugas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:44 WIB

Cyber Goes To School, Ditressiber Metro Jaya Edukasi Anak Cegah Kejahatan Digital

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:27 WIB

Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Diproses Transparan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:11 WIB

Perampok Bersenpi Gasak Rp 800 Juta di Tubaba Ditangkap, Otak dan Eksekutor Dibekuk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:05 WIB

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:58 WIB

Dilema Keamanan di Laut Natuna: Mengapa Modernisasi Alutsista Regional Tak Terelakkan?

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pedang bermata dua diplomasi. Melalui kacamata Liberalisme, sanksi ekonomi bukan lagi instrumen hukuman sederhana, melainkan penguji ketangguhan jaringan interdependensi global yang rumit. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Sabtu, 21 Feb 2026 - 20:05 WIB