Debt Collector Tusuk Advokat di Karawaci, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Penusukan pakai senjata tajam. (Freepik)

Ilustrasi, Penusukan pakai senjata tajam. (Freepik)

TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Video aksi brutal debt collector viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan tiga pria diduga mata elang (matel) menusuk seorang advokat saat menagih kendaraan di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Selasa (23/2/2026).

Dalam video yang beredar, tiga debt collector mengaku berasal dari perusahaan leasing. Mereka mendatangi rumah korban lalu memaksa masuk ke pekarangan. Selanjutnya, mereka berupaya menarik mobil milik korban secara paksa.

Namun, korban menolak menyerahkan kendaraan karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun pecah. Situasi memanas hingga salah satu pelaku menikam korban.

Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, membenarkan peristiwa penusukan tersebut.

Baca Juga :  Batik: Antara Filosofi Sakral dan Sekadar Seragam Kantor

“Benar, terjadi penganiayaan oleh sekelompok penagih utang di wilayah Kelapa Dua,” tegas Boy.

Polisi Olah TKP dan Periksa Saksi

Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas serta memburu para pelaku.

“Beberapa saksi sudah kami periksa. Kami akan lakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kapolres juga menjenguk korban yang menjalani perawatan akibat luka tusukan di RSUD Kabupaten Tangerang. Kondisi korban dilaporkan stabil dan masih dalam observasi medis.

Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan

Secara hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector wajib mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga :  Menhan AS Pete Hegseth Bangga Perintahkan Tentara Langgar Hukum

Kreditur tidak boleh melakukan penarikan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan jika debitur menolak.

Karena itu, aksi kekerasan dalam proses penagihan dapat dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP, bahkan pidana tambahan jika menggunakan senjata tajam.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok penagihan utang. “Kami akan tindak tegas kelompok matel yang membuat gaduh di wilayah hukum Polres Tangsel,” tandasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu ketiga pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak leasing dalam insiden penusukan tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Penuh dan Tanpa Syarat
PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
Skandal AI di Kanada: Pemerintah Panggil Pimpinan OpenAI Terkait Kegagalan Deteksi Dini Penembakan Massal
11 Pemotor Youth Night Style Ditangkap Usai Rusak Portal dan Terobos JLNT Casablanca
Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial
Sinergi Baznas Bazis Jakpus, Hapus Tato Gratis di Masjid Sunda Kelapa Diserbu Warga
Empat Tahun Perang Ukraina: Antara Ambisi Gencatan Senjata Juni dan Kebuntuan Struktural
Diplomasi di Bawah Bayang-Bayang Kapal Induk: AS-Iran Bersiap untuk Perundingan Jenewa

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:27 WIB

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Penuh dan Tanpa Syarat

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:25 WIB

PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:19 WIB

Skandal AI di Kanada: Pemerintah Panggil Pimpinan OpenAI Terkait Kegagalan Deteksi Dini Penembakan Massal

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:09 WIB

11 Pemotor Youth Night Style Ditangkap Usai Rusak Portal dan Terobos JLNT Casablanca

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:55 WIB

Debt Collector Tusuk Advokat di Karawaci, Polres Tangsel Buru Tiga Pelaku

Berita Terbaru

Pesan perdamaian dari New York. Menjelang peringatan empat tahun invasi, Sekjen PBB AntĂłnio Guterres menyebut konflik Ukraina sebagai

INTERNASIONAL

Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Penuh dan Tanpa Syarat

Selasa, 24 Feb 2026 - 16:27 WIB