JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka resmi menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa menilai pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
Para pemohon menegaskan, Pasal 218 membuka ruang kriminalisasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect), terutama bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Mereka menilai norma tersebut rawan digunakan untuk membungkam suara publik.
Perwakilan pemohon, Suryadi saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2026) menegaskan Pasal 218 KUHP menempatkan warga negara dalam posisi rentan dikriminalisasi sekaligus berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Padahal, pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang dinilai menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, meski pada ayat lain disebutkan perbuatan itu tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Namun, para mahasiswa menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas. Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat kabur dan tidak memiliki ukuran objektif.
Akibatnya, pasal ini dinilai rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik, termasuk dalam diskursus akademik, penelitian ilmiah, hingga evaluasi kebijakan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinilai Ancam Demokrasi dan HAM
Selanjutnya, para pemohon menegaskan kebebasan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menilai Pasal 218 KUHP bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
Selain itu, para mahasiswa menyoroti adanya perlakuan istimewa bagi Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, penghinaan terhadap warga negara lain justru diatur lebih rinci dan berlapis dalam Pasal 433 hingga Pasal 442 KUHP.
“Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif dan melanggar prinsip equality before the law,” tegas Suryadi.
Pemohon lainnya, Tandya Adyaksa, menambahkan bahwa jabatan Presiden merupakan konstruksi hukum, bukan entitas personal yang memiliki perasaan.
“Jabatan Presiden tidak memiliki kehormatan pribadi yang bisa diserang,” ujarnya.
Atas dasar itu, para pemohon menyatakan Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.
Perkara ini tercatat dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025. Mahkamah telah menggelar sidang pendahuluan pada Selasa (13/1/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
MK memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan




















