Dua Buronan Kasus Narkoba Masuk DPO Bareskrim Polri, Satu Mahasiswa dan Satu Nelayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dua DPO kasus narkoba yang diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Posnews/Ist)

Foto dua DPO kasus narkoba yang diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu dua tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua buronan tersebut, Muhammad Nabil Haryadi (24) dan Erwin (45), diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan penyidik telah menerbitkan DPO sekaligus surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka guna mempercepat proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data kepolisian, Muhammad Nabil Haryadi tinggal di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, Erwin tinggal di Desa Muntai, Kecamatan Bantan.

Baca Juga :  Operasi Wirawaspada Digelar, Imigrasi Sikat TKA Ilegal di Kawasan Industri dan Tambang

Diduga Edarkan Narkoba dan Farmasi Ilegal

Penyidik menduga kedua tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Penyidik juga menduga keduanya mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai UU Kesehatan.

Aparat mengungkap kasus tersebut setelah menyelidiki dugaan tindak pidana di Teluk Pambang, Bengkalis, pada 18 Mei 2026.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Mei 2026.

Bareskrim Keluarkan Surat Penangkapan

Untuk mempercepat penanganan perkara, penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka.

Penyidik mengambil langkah tersebut karena menilai kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Erwin pada 13 Juni 2026 dengan nomor SP.KAP/B5-332/VI/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Kurir Ko Erwin di Pekanbaru, Bongkar Peredaran Sabu 1,5 Kg di Bima

Kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Muhammad Nabil Haryadi pada 16 Juni 2026 dengan nomor SP.KAP/B5-342/VI/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.

Polisi Minta Warga Laporkan Keberadaan DPO

Selain memburu kedua tersangka, Bareskrim Polri mengajak masyarakat membantu proses pencarian.

Karena itu, penyidik meminta warga yang mengetahui keberadaan Muhammad Nabil Haryadi maupun Erwin segera melaporkan informasi kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penyidik menilai setiap informasi dari masyarakat dapat mempercepat penangkapan para buronan sekaligus membantu pengungkapan jaringan narkotika yang masih beroperasi.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Jika terbukti bersalah, jaksa akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dan KUHP. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Berita Terbaru

Google menghentikan operasional Google Assistant di perangkat Android mulai 4 September dan mengalihkan seluruh perintah suara ke kecerdasan buatan Gemini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:51 WIB

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB