Dua Buronan Kasus Narkoba Masuk DPO Bareskrim Polri, Satu Mahasiswa dan Satu Nelayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dua DPO kasus narkoba yang diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Posnews/Ist)

Foto dua DPO kasus narkoba yang diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu dua tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua buronan tersebut, Muhammad Nabil Haryadi (24) dan Erwin (45), diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan penyidik telah menerbitkan DPO sekaligus surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka guna mempercepat proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data kepolisian, Muhammad Nabil Haryadi tinggal di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, Erwin tinggal di Desa Muntai, Kecamatan Bantan.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Ancam Bogor dan Jaksel Hari Ini

Diduga Edarkan Narkoba dan Farmasi Ilegal

Penyidik menduga kedua tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Penyidik juga menduga keduanya mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai UU Kesehatan.

Aparat mengungkap kasus tersebut setelah menyelidiki dugaan tindak pidana di Teluk Pambang, Bengkalis, pada 18 Mei 2026.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Mei 2026.

Bareskrim Keluarkan Surat Penangkapan

Untuk mempercepat penanganan perkara, penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka.

Penyidik mengambil langkah tersebut karena menilai kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Erwin pada 13 Juni 2026 dengan nomor SP.KAP/B5-332/VI/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Modus Selundupkan Air Raksa Lewat Kontainer Karpet di Tanjung Priok

Kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Muhammad Nabil Haryadi pada 16 Juni 2026 dengan nomor SP.KAP/B5-342/VI/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.

Polisi Minta Warga Laporkan Keberadaan DPO

Selain memburu kedua tersangka, Bareskrim Polri mengajak masyarakat membantu proses pencarian.

Karena itu, penyidik meminta warga yang mengetahui keberadaan Muhammad Nabil Haryadi maupun Erwin segera melaporkan informasi kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penyidik menilai setiap informasi dari masyarakat dapat mempercepat penangkapan para buronan sekaligus membantu pengungkapan jaringan narkotika yang masih beroperasi.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Jika terbukti bersalah, jaksa akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dan KUHP. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum
Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Hilang Misterius, Diduga Diculik dari Restoran
Residivis Curanmor Dibekuk di Lampung Timur, Ngaku Gasak 20 Motor di Jaksel
Tusuk Korban 8 Kali Gegara Cemburu, Pelaku di Kebon Jeruk Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:04 WIB

Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:21 WIB

Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu

Berita Terbaru