Dua Buronan Kasus Narkoba Masuk DPO Bareskrim Polri, Satu Mahasiswa dan Satu Nelayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dua DPO kasus narkoba yang diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Posnews/Ist)

Foto dua DPO kasus narkoba yang diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu dua tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua buronan tersebut, Muhammad Nabil Haryadi (24) dan Erwin (45), diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan penyidik telah menerbitkan DPO sekaligus surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka guna mempercepat proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data kepolisian, Muhammad Nabil Haryadi tinggal di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, Erwin tinggal di Desa Muntai, Kecamatan Bantan.

Baca Juga :  BMKG: Jabodetabek Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang - Waspada Siang-Sore

Diduga Edarkan Narkoba dan Farmasi Ilegal

Penyidik menduga kedua tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Penyidik juga menduga keduanya mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai UU Kesehatan.

Aparat mengungkap kasus tersebut setelah menyelidiki dugaan tindak pidana di Teluk Pambang, Bengkalis, pada 18 Mei 2026.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Mei 2026.

Bareskrim Keluarkan Surat Penangkapan

Untuk mempercepat penanganan perkara, penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka.

Penyidik mengambil langkah tersebut karena menilai kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Erwin pada 13 Juni 2026 dengan nomor SP.KAP/B5-332/VI/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.

Baca Juga :  Dugaan Gratifikasi Mengguncang Pemda Subang, GPI Minta KPK Turun Tangan

Kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Muhammad Nabil Haryadi pada 16 Juni 2026 dengan nomor SP.KAP/B5-342/VI/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.

Polisi Minta Warga Laporkan Keberadaan DPO

Selain memburu kedua tersangka, Bareskrim Polri mengajak masyarakat membantu proses pencarian.

Karena itu, penyidik meminta warga yang mengetahui keberadaan Muhammad Nabil Haryadi maupun Erwin segera melaporkan informasi kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penyidik menilai setiap informasi dari masyarakat dapat mempercepat penangkapan para buronan sekaligus membantu pengungkapan jaringan narkotika yang masih beroperasi.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Jika terbukti bersalah, jaksa akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dan KUHP. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter Tifa Diciduk Polda Metro Jaya, Tetap Ikut Ujian S3 dari Markas Polisi
Sekuriti Supermarket di Jakarta Barat Gondol Sembako Rp70 Juta untuk Judi Online
Perampok Beraksi di Menteng, Tamu Luka 7 Tusukan dan Emas Dibawa Kabur
DPO KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Saat Kabur ke Hutan
Polisi Tangkap Pengendara PCX Bawa Obat Keras Saat Razia di Tamansari
Polisi Tangkap Penipu Modus Ritual Aura yang Gondol Perhiasan Lansia
Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal
Bandar Narkoba Gunakan Stiker Sedot WC sebagai Penanda Lokasi Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:36 WIB

Dokter Tifa Diciduk Polda Metro Jaya, Tetap Ikut Ujian S3 dari Markas Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:20 WIB

Dua Buronan Kasus Narkoba Masuk DPO Bareskrim Polri, Satu Mahasiswa dan Satu Nelayan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:51 WIB

Perampok Beraksi di Menteng, Tamu Luka 7 Tusukan dan Emas Dibawa Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:57 WIB

DPO KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Saat Kabur ke Hutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14 WIB

Polisi Tangkap Pengendara PCX Bawa Obat Keras Saat Razia di Tamansari

Berita Terbaru

PAncaman bagi pasokan minyak nabati. CGS International Securities memperingatkan ancaman El Niño kuat yang berpotensi memotong volume produksi CPO global di paruh kedua 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ancaman El Niño 2026: Cuaca Kering Ekstrem Siap Memangkas

Jumat, 19 Jun 2026 - 09:30 WIB