Elite Pasar Modal Mundur, DPR: Ini Teladan Etik di Tengah Krisis Kepercayaan Investor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memberikan pernyataan soal pengunduran diri pimpinan OJK dan BEI di tengah sorotan tata kelola pasar modal. (Posnews/Ist)

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memberikan pernyataan soal pengunduran diri pimpinan OJK dan BEI di tengah sorotan tata kelola pasar modal. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah angkat topi atas langkah mundur jajaran elite pasar modal.

Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, hingga Dirut BEI Iman Rachman memilih turun jabatan di tengah badai kepercayaan investor.

Said menilai, pengunduran diri para petinggi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral yang jarang terjadi di negeri ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami apresiasi. Ini teladan. Jarang ada pejabat yang berani mundur demi etika,” kata Said.

Menurutnya, langkah tegas tersebut memberi sinyal positif bagi publik dan investor bahwa integritas di tubuh regulator dan pengelola bursa belum mati.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.683 Personel Jaga Demo Buruh dan Ojol di Jakarta - Tuntut Revisi UMP 2026

Namun, Said mengingatkan, mundurnya pejabat saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan pasar. OJK wajib berbenah total, terutama soal aturan free float saham yang selama ini rawan disalahgunakan.

Ia mengungkapkan, Komisi XI DPR sudah mengingatkan OJK dan BEI dalam rapat kerja 3 Desember 2025.

“Masalah free float harus dibenahi. Ini kunci mencegah permainan harga saham,” tegasnya.

DPR mendorong free float diperketat untuk meningkatkan likuiditas, menekan saham gorengan, dan memperkuat transparansi pasar modal.

Baca Juga :  Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Dalam aturan baru, saham free float saat IPO hanya dihitung dari saham yang dilepas ke publik, bukan pemegang lama. Emiten juga wajib menjaga free float minimal satu tahun sejak melantai di bursa.

Sementara itu, kewajiban free float berkelanjutan diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi 10–15 persen, disesuaikan dengan kapitalisasi pasar.

“Ini akan kami awasi ketat. Pasar modal harus bersih dan adil,” ujar Said.

Ke depan, DPR juga akan membahas pengisian kursi pimpinan OJK yang kosong sesuai UU OJK, demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor ritel. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi
Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil
Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:49 WIB

MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02 WIB

Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink

Berita Terbaru