Erin Patterson Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pembunuhan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Erin Patterson, terpidana kasus pembunuhan tiga orang lewat jamur beracun yang menghebohkan dunia, mengajukan banding atas vonisnya. Dok: Istimewa.

Erin Patterson, terpidana kasus pembunuhan tiga orang lewat jamur beracun yang menghebohkan dunia, mengajukan banding atas vonisnya. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, MELBOURNE — Erin Patterson, terpidana pembunuh berantai lewat jamur beracun asal Australia, mengajukan banding pada Rabu. Banding ini menantang vonisnya dalam kasus pembunuhan tiga orang yang sempat menjadi sorotan dunia.

Latar Belakang Kasus Pembunuhan

Perempuan berusia 51 tahun ini dinyatakan bersalah tahun lalu atas pembunuhan mertua dan bibi tua suaminya pada 2023. Ia menyajikan hidangan makan siang beef Wellington yang mengandung jamur death cap mematikan kepada para korban.

Patterson juga terbukti bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap paman suaminya, seorang pendeta di kota kecil. Korban tersebut berhasil selamat setelah menjalani perawatan berminggu-minggu di rumah sakit akibat menyantap hidangan yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Patterson, dengan kelayakan bebas bersyarat setelah 33 tahun.

Proses Sidang Banding di Pengadilan Melbourne

Selama dua hari, tiga hakim di Pengadilan Banding Melbourne akan mendengarkan dua banding sekaligus. Banding pertama merupakan upaya Patterson membatalkan vonisnya, sementara banding kedua merupakan tuntutan jaksa penuntut agar hukuman diperberat.

Baca Juga :  Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa: Rekor Suhu Mei Pecah

Patterson meminta izin menyaksikan proses banding lewat sambungan video langsung dari penjaranya. Ia kini mendekam di Dame Phyllis Frost Centre, penjara keamanan maksimum di pinggiran barat Melbourne.

Argumen Banding dari Pihak Patterson

Patterson mengklaim mengalami sejumlah “kegagalan keadilan substansial” karena hakim persidangan salah menentukan bukti yang dapat diajukan. Pengacaranya menyebut sejumlah bukti yang hakim terima, termasuk pesan Facebook, data menara seluler, dan unggahan soal penampakan jamur death cap, tidak relevan atau justru merugikan kliennya secara tidak adil.

Selain itu, pengacara Patterson menyebut bukti lain terkait gambar jamur pada kartu memori di rumah Patterson justru dikeluarkan secara keliru dari persidangan. Argumen ini tercantum dalam pengajuan banding pada November tahun lalu.

Pengacara tersebut juga menyebut terjadi “penyimpangan fundamental” selama masa isolasi juri, yang menurutnya “secara fatal merusak integritas putusan”. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut soal penyimpangan tersebut.

Solisitor Patterson turut menuduh jaksa penuntut melakukan pemeriksaan silang yang “tidak adil dan menindas” selama persidangan berlangsung. Sebelum mendengarkan argumen secara mendetail, para hakim Pengadilan Banding harus terlebih dahulu memutuskan apakah alasan-alasan ini cukup kuat untuk memberi Patterson izin mengajukan banding.

Baca Juga :  Keadilan bagi Korban: Pengadilan Tinggi Jepang Sahkan Pembubaran Gereja Unifikasi

Tuntutan Jaksa untuk Perberat Hukuman

Di sisi lain, jaksa penuntut mengajukan banding terhadap vonis Patterson dengan alasan berbeda. Mereka menilai masa hukuman minimum 33 tahun sebelum bebas bersyarat yang hakim jatuhkan “sangat tidak memadai”.

Jaksa berargumen hakim keliru menyimpulkan adanya kemungkinan besar Patterson akan menjalani isolasi selama bertahun-tahun ke depan. Menurut jaksa, kesalahan ini justru “mempengaruhi” keputusan akhir hakim terkait masa hukuman.

Kronologi Vonis Bersalah

Juri beranggotakan 12 orang menyatakan Patterson bersalah pada Juli tahun lalu atas pembunuhan mertuanya, Don dan Gail Patterson, serta bibi suaminya, Heather Wilkinson. Pembunuhan ini terjadi di rumah Patterson di desa pertanian Leongatha, Victoria.

Juri juga menyatakan Patterson bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap suami Heather, Ian, seorang pendeta yang sempat jatuh sakit parah namun akhirnya berhasil pulih.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Tuduh Vandal Rusak Rumput National Mall
Gempa 7,7 SR Guncang Indonesia Timur, 20 Orang Tewas
Trump Tepis Kekhawatiran soal Kondisi Kesehatan Mental
Trump Ancam Jadikan Selat Hormuz sebagai Wilayah AS
Gedung Putih Ungkap Kerugian Pajak Rp310-425 Triliun
USS George Washington Menuju Timur Tengah di Tengah
Lebih dari 110.000 Warga Kanada Tanda Tangani Petisi
Iran Klaim Kendali Penuh atas Selat Hormuz, Bantah Klaim Trump

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Trump Tuduh Vandal Rusak Rumput National Mall

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Erin Patterson Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pembunuhan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Gempa 7,7 SR Guncang Indonesia Timur, 20 Orang Tewas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Trump Tepis Kekhawatiran soal Kondisi Kesehatan Mental

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Trump Ancam Jadikan Selat Hormuz sebagai Wilayah AS

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menuduh vandal merusak rumput di kawasan National Mall dekat World War II Memorial. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Tuduh Vandal Rusak Rumput National Mall

Selasa, 18 Agu 2026 - 07:32 WIB

Erin Patterson, terpidana kasus pembunuhan tiga orang lewat jamur beracun yang menghebohkan dunia, mengajukan banding atas vonisnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Erin Patterson Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pembunuhan

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:29 WIB

Tim Jibom Polda Metro Jaya mengevakuasi granat aktif di Tambun Selatan Bekasi. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Pemulung Temukan Granat Militer Aktif di Tambun Selatan Bekasi

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi, Cuaca cerah Jakarta dan Jabodetabek Selasa 18 Agustus 2026. (Posnews/iStock)

JABODETABEK

Cuaca Jakarta dan Jabodetabek Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:08 WIB