JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, Selasa (17/3/2026).
Gus Alex keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 103. Selanjutnya, petugas langsung menggiringnya ke mobil tahanan di halaman gedung.
Saat dicecar wartawan, Gus Alex tetap tenang. Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya menghargai proses hukum. Semoga keadilan dan kebenaran terungkap,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya soal dugaan negosiasi dan aliran uang, ia memilih irit bicara dan meminta awak media mengonfirmasi langsung ke penyidik serta tim kuasa hukumnya.
Di sisi lain, Gus Alex membantah keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan tidak ada perintah maupun aliran dana dari Yaqut dalam kasus tersebut.
KPK mengungkap peran strategis Gus Alex dalam kasus ini. Ia diduga menjadi sosok yang mengarahkan kebijakan di Kementerian Agama, khususnya terkait skema T0—program yang memungkinkan calon jemaah baru langsung berangkat haji tanpa antre.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kebijakan itu dilonggarkan melalui keputusan Dirjen PHU 2023 atas arahan internal yang melibatkan Gus Alex.
Skandal Fee Haji Khusus Terbongkar
Tak hanya itu, penyidik juga membongkar praktik pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus. Gus Alex diduga memerintahkan pejabat Kemenag untuk menarik pungutan dari penyelenggara haji.
Pada 2023, fee dipatok sekitar USD 5.000 (Rp84,4 juta) per jemaah. Sementara pada 2024, nilainya bervariasi mulai dari USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah.
Dana tersebut diduga dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dibebankan kepada calon jemaah.
Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025. Awalnya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Maret 2026 menunjukkan angka pasti kerugian mencapai sekitar Rp622 miliar.
Perjalanan Kasus: Dari Penyidikan hingga Penahanan
KPK menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun majelis hakim menolaknya.
Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Kini, giliran Gus Alex menyusul mendekam di tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)
Editor : Hadwan




















