DUMAI, POSNEWS.CO.ID – Aksi penyelundupan pekerja migran ilegal ke Malaysia kembali digagalkan.
Sebanyak 56 calon pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dalam operasi gabungan di wilayah Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, Sabtu (18/4/2026).
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan penyelamatan ini menjadi bukti kuat sinergi aparat dan masyarakat dalam memutus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Digagalkan di Pesisir, 56 PMI Nyaris Diselundupkan
Operasi dilakukan oleh Polsek Medang Kampai yang berhasil membongkar upaya pemberangkatan ilegal PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Para korban nyaris diberangkatkan tanpa dokumen prosedural yang sah.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid dalam mencegah TPPO dan penempatan ilegal,” tegas Fanny, Selasa (21/4/2026).
Tak hanya menyelamatkan puluhan PMI, aparat juga mengamankan tujuh warga negara asing asal Bangladesh yang diduga terkait jaringan penyelundupan.
Kasus ini memperkuat indikasi adanya sindikat lintas negara yang bermain dalam bisnis gelap pengiriman tenaga kerja ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Diamankan, Pelaku Diburu
Saat ini, seluruh PMI telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pendataan dan penanganan lanjutan. Mereka akan menjalani asesmen sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Sementara itu, aparat dari Polres Dumai masih memburu dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Fanny mengungkapkan, dengan pengungkapan terbaru ini, total 93 pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan sepanjang 2026 di wilayah tersebut.
Angka ini menjadi alarm keras bahwa praktik pengiriman PMI nonprosedural masih marak dan mengancam keselamatan warga.
Peringatan Keras: Jangan Tergiur Jalur Ilegal
BP3MI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja di luar negeri dengan proses instan.
Jalur ilegal berisiko tinggi terhadap eksploitasi, perdagangan orang, hingga ancaman nyawa.
“Pastikan berangkat melalui jalur resmi agar hak dan keselamatan terlindungi,” tegas Fanny.
Masyarakat diminta mencari informasi resmi melalui kantor BP3MI terdekat atau sistem daring pemerintah untuk memastikan proses penempatan aman dan legal. (red)
Editor : Hadwan


















