JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Polri juga menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan Polri mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Johnny, Kamis (2/7/2026).
Kejagung Ungkap Dugaan Peran LMI
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik juga menduga LMI menentukan harga food tray sekaligus memasukkan bagian tertentu agar penjualannya mendapat persetujuan.
“Harga tersebut diduga mencakup bagian untuk LMI agar penggunaan food tray disetujui,” ujar Syarief.
Kejagung Tahan LMI
Kejagung menahan LMI di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana kasus tersebut. **
Editor : Hadwan











