Inggris Larang Pengadilan Cecar Masa Lalu Seksual Korban Perkosaan

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Akhir dari

Ilustrasi, Akhir dari "ketidakadilan mendalam". Inggris dan Wales rombak total aturan pengadilan perkosaan. Korban tak lagi boleh disudutkan soal sejarah seksual mereka. Dok: Istimewa.

LONDON,, POSNEWS.CO.ID – Korban pemerkosaan di Inggris dan Wales akhirnya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih manusiawi. Pemerintah Inggris resmi mengumumkan perombakan sistem peradilan terbesar dalam satu generasi.

Menteri Kehakiman David Lammy menegaskan poin utama reformasi ini. Nantinya, pengadilan tidak akan lagi membiarkan korban digambarkan sebagai “pembohong serial”.

Langkah tegas ini bertujuan menghentikan “ketidakadilan mendalam” yang selama ini terjadi. Pasalnya, pengacara pembela sering kali mencecar korban dengan pertanyaan tentang masa lalu mereka tanpa peringatan. Akibatnya, banyak wanita merasa seolah-olah merekalah yang sedang diadili, bukan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan Bukti “Karakter Buruk” Korban

Perubahan aturan ini sangat spesifik dan tajam. Undang-undang baru akan melarang penggunaan bukti “karakter buruk” terkait sejarah seksual atau pelecehan masa lalu korban.

Pengacara tidak boleh lagi menggunakan detail sensitif tersebut untuk merusak kredibilitas korban di mata juri. Pengecualian hanya berlaku jika pengacara memiliki bukti kuat bahwa pelapor pernah berbohong sebelumnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Mutilasi Mojokerto, Alvi Non Stop 2 Jam Potong Tubuh Korban

“Ini harus berhenti. Reformasi baru kami akan memastikan penyintas tidak didemonisasi atas pelecehan yang mereka derita,” tegas Lammy.

Sebaliknya, aturan bagi terdakwa justru semakin ketat. Jaksa kini akan lebih mudah mengajukan bukti karakter buruk tentang terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Artinya, riwayat kejahatan terdakwa terhadap korban lain bisa menjadi bukti sah di pengadilan.

Sistem di Ambang Kehancuran

Reformasi ini lahir dari kondisi sistem peradilan yang kritis. Lammy menggambarkan sistem saat ini berada di “ambang kehancuran total”.

Antrean kasus menumpuk gila-gilaan. Tercatat, tumpukan kasus di pengadilan bisa mencapai lebih dari 105.000 pada Maret 2029. Bahkan, jadwal sidang kini sudah terisi hingga tahun 2030.

Korban harus menunggu hingga empat tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. Imbasnya, mereka mulai kehilangan harapan. Data menunjukkan jumlah korban yang mundur dari persidangan melonjak lima kali lipat pada 2024 dibandingkan sebelum pandemi.

Trauma di Ruang Sidang

Kisah Penelope (nama samaran) menjadi cermin nyata kekejaman sistem lama. Ia menceritakan pengalaman traumatisnya saat bersaksi melawan mantan pasangannya.

Tanpa peringatan, pengacara terdakwa menanyakan tentang pelecehan seksual yang ia alami dari ayahnya saat kecil. Seketika, Penelope membeku di kursi saksi.

Baca Juga :  Jepang Protes Penggunaan Anime oleh Trump

“Saya benar-benar membeku dan tidak tahu harus berbuat apa. Saya bertanya pada hakim, ‘Apakah saya perlu menjawab ini?’,” kenangnya dengan pedih.

Parahnya lagi, jaksa penuntut tidak melakukan intervensi apa pun. Pengalaman horor inilah yang ingin pemerintah hapus lewat aturan baru.

Fokus pada Pelaku, Bukan Korban

Menteri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, Alex Davies-Jones, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, ini adalah perubahan terbesar dalam satu generasi terkait pengalaman korban di pengadilan.

Profesor Katrin Hohl, penasihat independen pemerintah, turut memberikan pandangannya. Ia menilai aturan baru ini akan mengembalikan fokus ke tempat yang seharusnya.

“Pengadilan tidak boleh terlalu fokus pada kredibilitas korban,” ujarnya. Justru, sistem harus fokus pada pembuktian kejahatan pelaku.

Pada akhirnya, reformasi ini membawa harapan baru. Pemerintah juga menggelontorkan dana £550 juta untuk dukungan korban. Dengan begitu, wanita tidak perlu lagi takut mencari keadilan hanya karena masa lalu mereka akan dieksploitasi di depan umum.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Sumber Berita: The Guardian

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ekshumasi Sutrimo: Jantung Iskemik, Arteri Koroner Menyempit 75 Persen
Dua Pengunjung Sidang Diduga Setor Sabu ke Napi di PN Jakarta Pusat
Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi, Polisi Turun Tangan
Rumah di PIK 2 Jadi Pabrik Etomidate, Polisi Ungkap Kapasitas 20.514 Cartridge
Jangan Nekat! Lawan Arus Picu Ratusan Korban, Polisi Perketat Pengawasan
Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Rem Darurat Baru Aktif 263 Meter dari KRL
Gas Amonia Diduga Bocor dari Pabrik Susu, 24 Warga Pekayon Sesak Napas
Pria 28 Tahun Tewas Diduga Dikeroyok di Tanjung Priok, 3 Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:51 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo: Jantung Iskemik, Arteri Koroner Menyempit 75 Persen

Rabu, 30 September 2026 - 12:44 WIB

Dua Pengunjung Sidang Diduga Setor Sabu ke Napi di PN Jakarta Pusat

Rabu, 30 September 2026 - 12:24 WIB

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 10:34 WIB

Jangan Nekat! Lawan Arus Picu Ratusan Korban, Polisi Perketat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 08:13 WIB

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Rem Darurat Baru Aktif 263 Meter dari KRL

Berita Terbaru