Insentif Guru Honorer 2025 Cair Mulai Agustus, Simak Syarat dan Cara Cek di Info GTK

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri kades di Cigudeg Bogor pamer uang segepok di restoran dalam video viral. (Ilustrasi/Net)

Istri kades di Cigudeg Bogor pamer uang segepok di restoran dalam video viral. (Ilustrasi/Net)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek memastikan akan menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.

Tahun ini, pemerintah menetapkan 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan sebagai penerima bantuan, naik drastis dari 67 ribu tahun lalu.

Puslapdik Verifikasi Data Guru Lewat Dapodik

Puslapdik menyinkronkan data melalui Dapodik lalu menyalurkan insentif kepada guru. Tim verifikasi Ditjen GTK turut memvalidasi data tersebut.

“Kami melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik bersama Ditjen GTK,” jelas Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

Syarat Baru: Tanpa Masa Kerja Minimal

Tahun ini, Puslapdik menghapus syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diberlakukan. Kini, guru non-ASN tetap bisa menerima insentif selama:

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Lantai 11 Apartemen City Park, Cengkareng

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak menjadi peserta bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Besaran Bantuan Berubah: Rp2,1 Juta per Tahun

Pemerintah menetapkan insentif 2025 sebesar Rp2,1 juta per tahun dan menyalurkannya sekaligus, berbeda dari tahun sebelumnya yang memberikan Rp3,6 juta dalam dua tahap per semester.

Pencairan Lewat Rekening Khusus

Penerima insentif wajib membuka rekening baru khusus pencairan. Penerima insentif harus mengaktifkan rekening selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026.

Ketentuan Tambahan untuk Guru PAUD

Bagi guru non-ASN jenjang PAUD, Puslapdik menetapkan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja minimal 13 tahun.

Ijazah minimal SMA/SMK sederajat.

Baca Juga :  Terbongkar! Bos & Manajer Klub Malam White Rabbit Ditangkap, Peredaran Narkoba Terstruktur

Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah binaan dinas pendidikan.

Pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun secara sekaligus.

Cek Status Penerima Insentif di Info GTK

Guru non-ASN dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman Info GTK:

Akses situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Login dengan akun PTK Dapodik sekolah.

Masuk ke menu Status Tunjangan, lalu periksa keterangan penerima insentif.

Unduh dokumen penting seperti SK dan SPTJM jika tersedia.

Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank.

Jika tidak dapat login, guru bisa mengecek data melalui portal Dapodik:

Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id

Sekolah: https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id

Pengawas/Penilik: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Karena itu, Puslapdik mengimbau guru non-ASN segera memverifikasi dan melengkapi data agar pencairan insentif berjalan lancar sesuai jadwal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal
Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi
Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa
Petani di Bone Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Sakit Hati soal Perselingkuhan
UNESCO Tunjuk Profesor Tiongkok Chen Qun sebagai Asisten Direktur Jenderal
Iran Serang Tanker Minyak Prima Menggunakan Drone di Selat Hormuz
Produsen Minyak Teluk Aktifkan Jalur Lintas Darat Guna Hindari Selat Hormuz
Karyawan Pabrik di Tangerang Tewas Terlindas Truk Saat Tidur di Kolong Kontainer

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:39 WIB

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 April 2026 - 18:28 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa

Minggu, 5 April 2026 - 17:48 WIB

Petani di Bone Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Sakit Hati soal Perselingkuhan

Minggu, 5 April 2026 - 15:34 WIB

UNESCO Tunjuk Profesor Tiongkok Chen Qun sebagai Asisten Direktur Jenderal

Berita Terbaru

Imigrasi sebagai alat tawar. Washington menjajaki kerja sama dengan Republik Demokratik Kongo untuk memproses deportasi migran ilegal, menyatukan isu perbatasan dengan kepentingan strategis mineral kritis di Afrika. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 Apr 2026 - 18:39 WIB