Polemik Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 5 April 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut polemik penanganan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga menyasar sejumlah jaksa lain yang terlibat, termasuk Kasipidsus Reinhard Harve Sembiring serta jaksa Wira Arizona.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para jaksa tersebut telah dibawa ke Jakarta sejak Sabtu (4/4/2026) malam.

Selanjutnya, mereka langsung diperiksa oleh tim internal Kejagung untuk diklarifikasi dan di-examinasi terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.

Baca Juga :  Tatanan Barat Terguncang: Trump Pertimbangkan Keluar dari NATO

“Saat ini mereka ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal,” tegas Anang.

Status Masih Terperiksa, Profesionalisme Jadi Sorotan

Untuk sementara, status para jaksa masih sebagai terperiksa. Kejagung belum mengambil keputusan terkait sanksi atau jabatan mereka.

Namun demikian, fokus utama pemeriksaan adalah menguji apakah penanganan kasus dilakukan secara profesional atau justru menyimpang.

“Kami ingin memastikan apakah proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelas Anang.

Kasus ini mencuat setelah Amsal Sitepu, seorang videografer asal Karo, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa.

Baca Juga :  Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara. Namun, putusan pengadilan justru membatalkan seluruh dakwaan.

Akibatnya, keputusan tersebut memicu sorotan publik dan perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.

Kejagung Janji Transparan, Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski kasus ini panas, Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.

Anang memastikan hasil investigasi akan disampaikan ke publik, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” ujarnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB