JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa hari ini, Kamis, 2 Juli 2026.
Mengantisipasi tingginya perhatian publik, pengadilan menerapkan pengamanan berlapis, membatasi akses masuk, serta menutup area parkir selama persidangan berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan penyekatan telah dilakukan sejak pagi.
Karena itu, hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam persidangan yang diizinkan memasuki area pengadilan.
“Sejak pagi sudah dilakukan penyekatan. Yang diperkenankan masuk hanya pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan,” ujar Immanuel, Rabu, 1 Juli 2026.
Penutupan Area Parkir
Selain memperketat akses, PN Jakarta Timur juga menutup area parkir bagi pengunjung.
Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sidang yang diperkirakan menyedot perhatian masyarakat.
“Kami mohon maaf karena parkir tidak dapat menggunakan area PN Jakarta Timur selama persidangan Dokter Tifa,” kata Zulfikar.
Antisipasi Membludak Wajib Datang Lebih Awal
Selanjutnya, pengunjung diimbau datang lebih awal dan mengikuti arahan petugas keamanan guna menghindari kepadatan di pintu masuk.
Pengadilan juga meminta masyarakat memanfaatkan kantong-kantong parkir yang tersedia di sekitar gedung PN Jakarta Timur.
“Silakan memanfaatkan lokasi parkir yang tersedia di beberapa titik di sekitar PN Jakarta Timur,” ujarnya.
Tak hanya itu, halaman depan pengadilan disiapkan sebagai area tambahan untuk menampung masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
PN Jakarta Timur juga mendirikan sejumlah tenda sebagai antisipasi membludaknya pengunjung yang diperkirakan melebihi kapasitas ruang sidang.
Menurut Zulfikar, langkah tersebut diambil agar pelaksanaan persidangan tetap berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pihak.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana dimulai pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati bersama Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sementara itu, administrasi persidangan ditangani dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sidang perdana ini diperkirakan menjadi sorotan publik mengingat perkara tersebut berkaitan dengan isu yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, PN Jakarta Timur menyiapkan berbagai langkah pengamanan dan pengaturan pengunjung guna memastikan seluruh proses persidangan berlangsung tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan












