JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus gratifikasi tambang batu bara di Kutai Kartanegara dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Langkah tegas ini memperluas jerat hukum dalam perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“KPK menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Budi, Kamis (19/2/2026).
Dalami Fee Produksi Batu Bara
Dalam proses penyidikan, tim penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan di Gedung Merah Putih KPK pada 18 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka antara lain Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, serta staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting.
Penyidik mendalami mekanisme operasional dan produksi tambang, termasuk dugaan pembagian fee dari setiap metric ton batu bara yang diproduksi.
KPK juga menelusuri aliran dana dan pola kerja sama korporasi dengan pihak terkait.
Kasus gratifikasi batu bara Kukar ini masih terus dikembangkan. KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana ilegal dari sektor pertambangan tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















