Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Pengeroyokan hingga penganiayaan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Pengeroyokan hingga penganiayaan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Konfrontasi kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Polda Metro Jaya pecah jadi baku hantam.

Tiga orang langsung diciduk polisi usai terlibat penganiayaan dalam insiden panas tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat penyidik mempertemukan korban karyawati RIS dengan tersangka F dalam agenda konfrontasi, Kamis (26/3/2026).

Namun, situasi cepat memanas karena kedua pihak datang dengan pendukung masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penyidik sebenarnya sudah mengantisipasi potensi gesekan. Meski begitu, emosi meledak saat saksi dan tersangka bertatap muka langsung.

“Perdebatan memicu keributan hingga terjadi dugaan penganiayaan,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Situasi Memanas, Polisi Bertindak Cepat

Melihat kondisi tak terkendali, penyidik langsung bergerak. Mereka menyekat dan memisahkan dua kubu untuk mencegah bentrokan meluas.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Tantang Bukti Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Gelar Perkara Hari Ini

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah cepat itu terbukti efektif. Situasi yang sempat chaos akhirnya bisa diredam.

Tak berhenti di situ, Subdit Jatanras Ditreskrimum langsung memburu pelaku. Hasilnya, tiga orang ditangkap dan kini diproses hukum.

Dipicu Masalah Lama, Emosi Meledak

Polisi mengungkap, kericuhan bukan semata karena kasus TPKS. Ada konflik lama antara salah satu pihak dengan tersangka F yang ikut menyulut emosi.

Akibatnya, konfrontasi berubah brutal dan tak terkendali.

Selanjutnya, penyidik mengubah strategi. Korban menolak bertemu langsung dengan tersangka.

Baca Juga :  Mobil Xenia Angkut 9,4 Kg Ganja Digerebek Polisi di Parkiran RS UKI - Tiga Pria Dicokok

Sebagai solusi, polisi menerapkan pemeriksaan terpisah. Tujuannya jelas: menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak.

Kasus Lama, Baru Memanas Sekarang

Kasus ini sendiri sudah bergulir lama. Tersangka F ditetapkan sejak Juli 2025 dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 30 Oktober 2022 di gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

Hingga kini, penyidik terus menguatkan bukti. Sejumlah saksi dan ahli—mulai dari forensik hingga psikologi klinis—sudah diperiksa.

Polisi memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan tanpa kompromi.

“Semua tahapan kami lakukan secara terukur, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Budi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Disiram Air Keras Usai Salat Subuh di Bekasi, Pelaku Misterius Diburu Polisi
Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026
Hakim Putuskan Bebas Murni, Amsal Christy Sitepu Lepas dari Jerat Hukum
ASN DKI Hanya 25–50 Persen WFH, Pramono Larang Layanan Publik WFH, Siap Beri Sanksi
Herakleitos vs Parmenides: Perdebatan Abadi Tentang Perubahan dan Keabadian
Metode Sokratik: Mengapa Bertanya Lebih Penting Daripada Memberi Jawaban?
Seni Hidup Bahagia ala Stoikisme: Mengendalikan Apa yang Bisa Dikendalikan
Satgas Patroli Humanis dan Pelayanan Kesehatan Jaga Papua Tetap Aman

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 15:45 WIB

Pria Disiram Air Keras Usai Salat Subuh di Bekasi, Pelaku Misterius Diburu Polisi

Rabu, 1 April 2026 - 15:34 WIB

Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026

Rabu, 1 April 2026 - 15:26 WIB

Hakim Putuskan Bebas Murni, Amsal Christy Sitepu Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 15:15 WIB

ASN DKI Hanya 25–50 Persen WFH, Pramono Larang Layanan Publik WFH, Siap Beri Sanksi

Berita Terbaru