Keluarga Korban Kacab Bank BRI Desak Polisi Tetapkan Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Rabu, 17 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polda Metro Jaya melakukan koordinasi untuk memburu EG buronan kasus pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih. Dok: Istimewa

Polisi Polda Metro Jaya melakukan koordinasi untuk memburu EG buronan kasus pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37), mendesak polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengacara keluarga, Boyamin Saiman, menyebut banyak kejanggalan dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Banyak analisa mengarah ke sana. Kami jelas menginginkan Pasal 340 diterapkan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

Boyamin menegaskan, kondisi korban saat ditemukan sudah terikat lakban. Fakta itu, menurutnya, bukti kuat adanya niat membunuh. “Kalau memang tidak berniat membunuh, lakban pasti dibuka. Ini jelas pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan Pasal 351,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini bukan peristiwa spontan. Sebaliknya, ada rangkaian penculikan hingga korban dibunuh. “Perbuatannya sudah sempurna. Korban tidak dipulangkan, lakban tetap menutup wajah. Ini kejahatan terorganisir, maka jelas pembunuhan berencana,” ujarnya.

Menurut Boyamin, para pelaku juga berniat menghilangkan jejak agar polisi sulit melacak. Artinya, ada rencana jelas yang mengarah ke Pasal 340 KUHP.

Baca Juga :  Bunuh Kekasih di Kebun Jati, Pelaku Rampas Harta Korban dan Hapus Jejak Digital

“Polisi pun sudah punya opsi B, yakni setelah korban diculik, diancam, dipukuli, lalu dihilangkan agar kedok tidak terbongkar,” sambungnya.

Ia menegaskan keluarga akan terus menuntut keadilan. “Tujuan dan rencana sudah nyata. Kami tetap akan minta, baik lewat diskusi maupun surat resmi, agar pasal 340 pembunuhan berencana diterapkan,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Patroli Siber Bongkar Bisnis Foto 6 WN China di Tangerang, Ini Modusnya
Tanah Bergerak Mengintai 9 Kecamatan Jakarta, Kenali Tanda-tandanya
Cuaca Jabodetabek Kamis, Hujan Ringan Mengintai Bekasi dan Bogor
Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
Prabowo Minta Danantara Bantu Lanjutkan LRT Jakarta ke JIS dan Whoosh

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:10 WIB

Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan

Kamis, 17 September 2026 - 11:40 WIB

Patroli Siber Bongkar Bisnis Foto 6 WN China di Tangerang, Ini Modusnya

Kamis, 17 September 2026 - 08:28 WIB

Tanah Bergerak Mengintai 9 Kecamatan Jakarta, Kenali Tanda-tandanya

Berita Terbaru

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600 Pro 2nm pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap CPU, dukungan LPDDR6, UFS 5.0. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Flagship Dimensity 9600 Pro

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:45 WIB

Apple, Beats, iPhone, Gaming Controller, iOS, Tech News, Hardware, Mobile Gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Disiapkan Luncurkan Dua Controller Gaming Beats

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:30 WIB

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB