Kompolnas Awasi Ketat Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Soroti Pasal Unjuk Rasa

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Kompolnas Janji Awasi Penegakan Hukum. (Posnews/Ist)

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Kompolnas Janji Awasi Penegakan Hukum. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim menegaskan lembaganya akan mengawasi ketat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Pengawasan tersebut memastikan Polri menegakkan hukum secara akuntabel dan profesional.

Menurut Yusuf, Kompolnas menjalankan tugas pengawasan sesuai mandat undang-undang agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum pidana oleh Polri akan menjadi perhatian serius.

Namun demikian, Yusuf menilai pemberlakuan KUHAP baru masih membutuhkan aturan turunan.

Baca Juga :  Maarten Paes Tempuh 20 Jam Penerbangan, Siap Bela Skuad Garuda di Arab Saudi

Ia menyebut, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, Kompolnas juga menyoroti pasal-pasal yang memicu kekhawatiran publik.

KUHP mengatur delik unjuk rasa tanpa pemberitahuan dalam Pasal 256 dan mengancam pelaku pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta jika mengganggu ketertiban umum.

Meski menuai kritik, pemerintah menegaskan KUHP baru membawa semangat berbeda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menekankan bahwa paradigma utama KUHP terbaru adalah reintegrasi sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Baca Juga :  Ribuan Aksi ICE Out for Good Siap Lumpuhkan AS

Prof Eddy menjelaskan, hakim didorong tidak menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sebagai gantinya, KUHP baru menghadirkan sanksi alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan untuk ancaman pidana di bawah tiga tahun, sanksinya berupa pidana kerja sosial,” ujar Prof Eddy dalam kuliah hukum Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB