Kompolnas Awasi Ketat Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Soroti Pasal Unjuk Rasa

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Kompolnas Janji Awasi Penegakan Hukum. (Posnews/Ist)

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Kompolnas Janji Awasi Penegakan Hukum. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim menegaskan lembaganya akan mengawasi ketat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Pengawasan tersebut memastikan Polri menegakkan hukum secara akuntabel dan profesional.

Menurut Yusuf, Kompolnas menjalankan tugas pengawasan sesuai mandat undang-undang agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum pidana oleh Polri akan menjadi perhatian serius.

Namun demikian, Yusuf menilai pemberlakuan KUHAP baru masih membutuhkan aturan turunan.

Baca Juga :  Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa dan 2 Juta Warga

Ia menyebut, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, Kompolnas juga menyoroti pasal-pasal yang memicu kekhawatiran publik.

KUHP mengatur delik unjuk rasa tanpa pemberitahuan dalam Pasal 256 dan mengancam pelaku pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta jika mengganggu ketertiban umum.

Meski menuai kritik, pemerintah menegaskan KUHP baru membawa semangat berbeda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menekankan bahwa paradigma utama KUHP terbaru adalah reintegrasi sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Baca Juga :  Rutan Depok Gelar Skrining HPV dan Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan

Prof Eddy menjelaskan, hakim didorong tidak menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sebagai gantinya, KUHP baru menghadirkan sanksi alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan untuk ancaman pidana di bawah tiga tahun, sanksinya berupa pidana kerja sosial,” ujar Prof Eddy dalam kuliah hukum Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online
Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 06:17 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari

Rabu, 16 September 2026 - 06:09 WIB

Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Berita Terbaru

AMD meluncurkan CPU Ryzen 5 5500F 6-core AM4 seharga $99. Simak spesifikasi lengkap, dukungan DDR4, dan keunggulan rakit PC hemat di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Rilis CPU Ryzen 5 5500F Berbasis AM4

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:21 WIB

ASUS meluncurkan monitor ProArt PA27UCDV 4K QD-OLED 120Hz di IBC 2026. Simak spesifikasi lengkap, kecerahan HDR 1.000 nits, dan fitur Thunderbolt 4 140W. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Resmi Meluncurkan Monitor ProArt PA27UCDV

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:15 WIB