KPK Bongkar Modus Baru OTT, Koruptor Tak Lagi Serah Terima Langsung Tapi Skema Layering

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI membahas perubahan modus operasi tangkap tangan. (Posnews/KPK)

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI membahas perubahan modus operasi tangkap tangan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa modus operasi tangkap tangan (OTT) kini berubah drastis.

Para koruptor tidak lagi menyerahkan uang secara langsung, melainkan memanfaatkan skema layering atau pelapisan aliran dana untuk menyamarkan transaksi suap dan gratifikasi.

Setyo menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai perubahan modus itu membuat proses OTT semakin kompleks dan menuntut strategi penindakan yang lebih cepat serta teliti.

Setyo menjelaskan, OTT KPK selalu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian penyidik kembangkan melalui penyelidikan tertutup.

Namun, karena alur uang dan peran pihak lain kini tidak lagi terlihat jelas, penyidik memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kesenjangan Digital: Siapa yang Tertinggal di Era 5G?

“Dulu pelaku bertemu langsung. Sekarang mereka menggunakan layering. Karena itu, dalam waktu 1×24 jam kami memaksimalkan pengungkapan seluruh proses yang terjadi,” ujar Setyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Penanganan Korupsi 2025

Dalam rapat yang sama, KPK memaparkan data penanganan korupsi sepanjang 2025. Selama periode tersebut, KPK menangani 116 perkara korupsi, termasuk 11 OTT dan 48 perkara suap atau gratifikasi.

Setyo merinci, KPK melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Dari jumlah itu, 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Dalami Praktik Jual-Beli Antar-Travel

Selain itu, KPK berhasil memulihkan aset korupsi senilai Rp1,531 triliun dan mengembalikannya ke kas negara sepanjang 2025.

Setyo menegaskan, penyidik tidak harus menangkap tersangka saat transaksi berlangsung.

Penyidik dapat menetapkan status hukum berdasarkan barang bukti elektronik, catatan keuangan, perangkat digital, serta dokumen lain yang membuktikan keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, OTT KPK tidak menyasar pihak tertentu, melainkan berjalan berdasarkan hasil telaah informasi dan alat bukti yang kuat.

Dengan kejahatan yang semakin kompleks, KPK terus menyesuaikan strategi OTT agar tetap efektif menjerat koruptor dan menekan praktik korupsi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25 WIB

Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Berita Terbaru