KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Dugaan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Dihentikan

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp2,7 triliun.

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan utama kekurangan alat bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara tersebut terjadi pada rentang waktu 2007–2009. Namun demikian, setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempus perkaranya 2009. Setelah didalami pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi kepada wartawan.

Oleh karena itu, KPK mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  KPK Akui Kendala Bukti, Perkara Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun Disetop

Meski menghentikan penyidikan, KPK menegaskan tidak menutup pintu. Sebaliknya, lembaga ini tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat fakta baru atau bukti tambahan.

“KPK terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada kami,” tegas Budi.

Sebagai catatan, kewenangan KPK menerbitkan SP3 baru berlaku setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memungkinkan penghentian penyidikan apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur Saat OTT KPK, Ditangkap di Kafe Bersama Ajudan

Saat itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel.

“Menetapkan ASW sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Namun kini, setelah hampir delapan tahun bergulir, kasus besar yang sempat menghebohkan publik itu resmi dihentikan.

KPK memastikan keputusan SP3 diambil secara profesional dan berbasis hukum, sembari menegaskan komitmen tetap menindaklanjuti setiap informasi baru yang relevan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent
Misteri Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata, Polisi Temukan Kamar Terkunci
Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel, 7 Polisi Ikut Diamankan
Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa
Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya
Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:10 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent

Senin, 27 Juli 2026 - 12:41 WIB

Misteri Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata, Polisi Temukan Kamar Terkunci

Senin, 27 Juli 2026 - 11:24 WIB

Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel, 7 Polisi Ikut Diamankan

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Berita Terbaru