Mahasiswi Langkat Diperas dan Diperkosa Pria Tinder, Pelaku Dicokok Polisi di Hotel Medan

Selasa, 4 November 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Perdagagan manusia. (Ist)

Ilustrasi, Perdagagan manusia. (Ist)

LANGKAT, POSNEWS.CO.ID — Waspada bermain media sosial (medsos). Jangan mudah percaya karena kejahatan akan terjadi begitu ada kesempatan. Di Sumatera Utara aksi predator aplikasi kencan kembali memakan korban.

Seorang mahasiswi di Kabupaten Langkat menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh pria yang baru ia kenal lewat aplikasi kencan online. Lebih parahnya, korban terus diteror hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Pelaku berinisial PH (26) tak berkutik setelah polisi menciduknya dini hari di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (1/11/2025). Ia sempat kabur dan menyembunyikan diri usai aksinya terbongkar.

Baca Juga :  Tawuran Berdarah di Cibinong, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengungkap, kasus membongkar setelah korban datang langsung ke Polres dan melapor dengan keberanian besar.

“Korban selalu menerima ancaman dari tersangka. Karena tidak tahan, korban mendatangi saya untuk meminta perlindungan,” kata David, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, tim kepolisian bergerak cepat memburu pelaku dan akhirnya menangkapnya.

Modus Sadis Pelaku

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan kronologi kejahatan tersebut.

  • Maret 2025: Korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi kencan
  • Juni 2025: Pelaku mengajak bertemu dan membawa korban keliling Medan
  • Pelaku kemudian mengajak korban kekantornya
  • Di parkiran, pelaku mencabuli korban sambil mengancam
  • Tak berhenti di situ, pelaku menyeret korban ke dalam kantor dan memperkosanya
Baca Juga :  Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah, BNPB Catat 1.177 Orang Tewas

Usai puas, pelaku meninggalkan korban sendirian dan terus meneror via pesan ancaman

Akibatnya, korban hidup dalam tekanan hingga akhirnya berani melaporkan kasus ini.

Pelaku kini meringkuk dalam sel Polres Langkat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta menambahkan pasal pemerkosaan untuk hukuman lebih berat.

“Pelaku bertindak kejam, memaksa, mengancam, dan memperkosa korban,” tegas Ghulam. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Republik Blokade Resolusi Anti-Perang Saat Wacana Pemakzulan Trump Menguat
BNN dan BPOM Waspada Narkoba Baru di Vape, 4,1 Juta Warga Indonesia Terpapar
Trump Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Eropa Akibat Sengketa Selat Hormuz
Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam
Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi
Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein
Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
Ancaman Sabotase Bawah Laut: Inggris Adang Operasi Rahasia Kapal Selam Rusia

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:26 WIB

Republik Blokade Resolusi Anti-Perang Saat Wacana Pemakzulan Trump Menguat

Sabtu, 11 April 2026 - 15:58 WIB

BNN dan BPOM Waspada Narkoba Baru di Vape, 4,1 Juta Warga Indonesia Terpapar

Sabtu, 11 April 2026 - 11:54 WIB

Trump Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Eropa Akibat Sengketa Selat Hormuz

Sabtu, 11 April 2026 - 09:51 WIB

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:33 WIB

Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi

Berita Terbaru

Napas lega di garis depan. Presiden Vladimir Putin mengumumkan gencatan senjata dua hari untuk peringatan Paskah Ortodoks, sebuah langkah yang segera disambut oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy di tengah kebuntuan perang empat tahun. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:51 WIB