Mahkamah Konstitusi Tegaskan Royalti Musik Dibayar Penyelenggara Konser, Bukan Penyanyi

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK terkait kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial. (Posnews/Ist)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK terkait kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Drama royalti konser akhirnya dipukul palu Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tinggi negara itu menegaskan, urusan bayar royalti pertunjukan komersial wajib ditanggung penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi yang tampil di atas panggung.

Putusan ini sekaligus mematahkan polemik lama yang selama ini bikin musisi serba salah.

Tak main-main, MK mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya.

Putusan ini langsung disambut sebagai angin segar bagi dunia musik nasional yang kerap dibelit persoalan royalti.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.

Penafsiran tegas ini dinilai penting agar tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab soal pembayaran royalti.

Lebih jauh, MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat dan tak punya kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai menyasar penyelenggara acara.

Baca Juga :  Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan keras itu dibacakan di Jakarta, Rabu (17/12/2025), sekaligus menutup babak panjang kisruh royalti konser di Tanah Air.

Sebelumnya, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berbunyi bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Namun, norma ini kerap menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

MK menilai persoalan utama selama ini terletak pada ketidakjelasan pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta saat karya digunakan dalam pertunjukan komersial. Situasi tersebut memicu sengketa dan ketidakpastian hukum.

Penyelenggara dan Pelaku Pertunjukan

Menjawab hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebuah pertunjukan setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Keduanya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan acara.

Enny memaparkan, penyelenggara pertunjukan bertugas merancang, mengelola, dan menjalankan acara dari awal hingga akhir.

Baca Juga :  Komisi III DPR Tegur Anwar Usman Usai Peringatan MKMK - Diminta Bertindak Layaknya Negarawan

Sementara itu, pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang menampilkan karya ciptaan di hadapan penonton.

Menurut MK, jika dimaknai secara harfiah, frasa “setiap orang” berpotensi menunjuk siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya pertunjukan. Penafsiran luas ini dinilai membuka celah multitafsir.

Akibatnya, frasa tersebut selama ini memicu ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK. Kondisi ini dinilai merugikan musisi dan pelaku industri kreatif.

MK juga menyoroti bahwa keuntungan pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket. Dalam konteks ini, pihak yang paling mengetahui secara rinci jumlah tiket terjual adalah penyelenggara acara.

Oleh karena itu, MK menegaskan penyelenggara pertunjukanlah pihak yang paling tepat dan adil untuk dibebani kewajiban membayar royalti.

“Pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan komersial,” tegas Enny. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini
Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus ADTT
Babinsa Penuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons Resmi Ditahan Kodim Jakpus
PPATK Bongkar Dugaan Penyembunyian Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil
Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:56 WIB

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:57 WIB

Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus ADTT

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:22 WIB

Babinsa Penuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons Resmi Ditahan Kodim Jakpus

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB