JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Drama royalti konser akhirnya dipukul palu Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tinggi negara itu menegaskan, urusan bayar royalti pertunjukan komersial wajib ditanggung penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi yang tampil di atas panggung.
Putusan ini sekaligus mematahkan polemik lama yang selama ini bikin musisi serba salah.
Tak main-main, MK mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya.
Putusan ini langsung disambut sebagai angin segar bagi dunia musik nasional yang kerap dibelit persoalan royalti.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.
Penafsiran tegas ini dinilai penting agar tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab soal pembayaran royalti.
Lebih jauh, MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat dan tak punya kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai menyasar penyelenggara acara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan keras itu dibacakan di Jakarta, Rabu (17/12/2025), sekaligus menutup babak panjang kisruh royalti konser di Tanah Air.
Sebelumnya, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berbunyi bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, norma ini kerap menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
MK menilai persoalan utama selama ini terletak pada ketidakjelasan pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta saat karya digunakan dalam pertunjukan komersial. Situasi tersebut memicu sengketa dan ketidakpastian hukum.
Penyelenggara dan Pelaku Pertunjukan
Menjawab hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebuah pertunjukan setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Keduanya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan acara.
Enny memaparkan, penyelenggara pertunjukan bertugas merancang, mengelola, dan menjalankan acara dari awal hingga akhir.
Sementara itu, pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang menampilkan karya ciptaan di hadapan penonton.
Menurut MK, jika dimaknai secara harfiah, frasa “setiap orang” berpotensi menunjuk siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya pertunjukan. Penafsiran luas ini dinilai membuka celah multitafsir.
Akibatnya, frasa tersebut selama ini memicu ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK. Kondisi ini dinilai merugikan musisi dan pelaku industri kreatif.
MK juga menyoroti bahwa keuntungan pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket. Dalam konteks ini, pihak yang paling mengetahui secara rinci jumlah tiket terjual adalah penyelenggara acara.
Oleh karena itu, MK menegaskan penyelenggara pertunjukanlah pihak yang paling tepat dan adil untuk dibebani kewajiban membayar royalti.
“Pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan komersial,” tegas Enny. (red)





















