Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang Sampai 28 Februari 2026. (Posnews/Ist)

Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang Sampai 28 Februari 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar gembira bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.

Perpanjangan ini diberikan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi peserta didik dan orang tua yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening.

Pasalnya, hingga kini masih banyak penerima PIP yang belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar seluruh penerima PIP dapat mengakses bantuan pendidikan secara optimal.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan,” ujar Suharti, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  KASBI Berkolaborasi dengan Polri, Sambut Baik Momen Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Selanjutnya, peserta didik dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) dengan pendampingan orang tua maupun pihak sekolah.

Bank Penyalur Sesuai Jenjang Pendidikan

Suharti menjelaskan, aktivasi rekening dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B melalui BRI.

Sementara jenjang SMA, SMK, dan Paket C dilayani oleh BNI. Khusus Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan menggunakan BSI.

Baca Juga :  Gereja Ibu Paroki Teresa di Lippo Cikarang Diresmikan Setelah 20 Tahun Penantian

Lebih lanjut, Suharti menegaskan bahwa PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik, terutama dari keluarga kurang mampu.

Oleh karena itu, pemanfaatan dana PIP harus dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kami berharap perpanjangan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP bisa segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tegasnya.

Sebagai informasi, surat resmi perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan resmi: https://s.id/pip280226 (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel
8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil
Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru
Kapal dari Laut Thailand Bawa 325 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir
Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan
Jakarta Bangun Akses Bawah Tanah ke MRT, Hotel-Hotel Ikonik Terintegrasi
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil, Sudin Tamhut Jakarta Utara Sisir Pohon Berisiko
Teriak Minta Tolong, Pemuda Luka Bacok di Bekasi Diduga Jadi Korban Begal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:11 WIB

Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:26 WIB

Kapal dari Laut Thailand Bawa 325 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan

Berita Terbaru