Maling Motor Terekam CCTV di Grogol Petamburan Dibekuk di Cilegon, 1 Pelaku Masuk DPO

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Grogol Petamburan menunjukkan tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap di Cilegon, Banten, beserta barang bukti motor curian. (Posnews/Ist)

Petugas Polsek Grogol Petamburan menunjukkan tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap di Cilegon, Banten, beserta barang bukti motor curian. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Waspada saat memarkir kendaraan saat berada di wilayah Jakarta Barat. Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi hingga membuat warganya resah.

Kali ini, polisi meringkus pria berinisial SI, seorang buruh bangunan, di Kota Cilegon, Banten, setelah nekat menggondol motor di halaman Kantor Pos, Jalan Dokter Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar.

Petugas bergerak cepat setelah rekaman CCTV mengungkap aksi pelaku. Dalam video tersebut, dua pria terlihat merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Baca Juga :  Machu Picchu: Menguak Kembali Kisah Penemuan 'Kota yang Hilang' Milik Suku Inca

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan, menegaskan pihaknya langsung memburu pelaku usai mengantongi bukti kuat dari rekaman kamera pengawas dan hasil penyelidikan lapangan.

“Tim Buser berhasil menangkap satu pelaku berinisial SI di tempat persembunyiannya di Cilegon. Satu pelaku lain berinisial H masih kami kejar dan sudah masuk DPO,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Kepada penyidik, SI mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Ramadan. Namun polisi memastikan alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga :  MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, SI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun mengimbau warga Grogol Petamburan dan sekitarnya meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik.

Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku H terus dilakukan untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut
JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim
Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal
Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi
Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa
Petani di Bone Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Sakit Hati soal Perselingkuhan
UNESCO Tunjuk Profesor Tiongkok Chen Qun sebagai Asisten Direktur Jenderal
Iran Serang Tanker Minyak Prima Menggunakan Drone di Selat Hormuz

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:59 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut

Minggu, 5 April 2026 - 20:40 WIB

JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:39 WIB

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 April 2026 - 18:28 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa

Berita Terbaru

Imigrasi sebagai alat tawar. Washington menjajaki kerja sama dengan Republik Demokratik Kongo untuk memproses deportasi migran ilegal, menyatukan isu perbatasan dengan kepentingan strategis mineral kritis di Afrika. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 Apr 2026 - 18:39 WIB