Mayat Dalam Koper di Brebes, Pelaku Pembunuhan Lansia Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Brebes Ringkus Pembunuh Sapri (70), Jasad Korban Ditemukan Dalam Koper. (Posnews/net)

Polres Brebes Ringkus Pembunuh Sapri (70), Jasad Korban Ditemukan Dalam Koper. (Posnews/net)

BREBES, POSNEWS.CO.ID – Warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, gempar setelah menemukan mayat pria di dalam koper yang ditinggalkan di sebuah rumah kosong, Selasa (17/2/2026).

Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah penemuan, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan.

Korban Lansia, Pelaku Ditangkap di Majalengka

Korban diketahui bernama Sapri (70), warga setempat. Lansia tersebut diduga dibunuh secara brutal di rumah kosong sebelum jasadnya dimasukkan ke dalam koper.

Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil melacak dan menangkap pelaku berinisial R alias Rokib (45).

Baca Juga :  Hansip Ditembak Mati Saat Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Pelaku Langsung Kabur

Petugas meringkus pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat, pada dini hari.

“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini kurang dari 24 jam. Tim Resmob menangkap pelaku berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Brebes.

Dihantam Batu Hingga Tewas

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku menghabisi korban dengan cara menghantamkan batu ke tubuh korban secara berulang. Pelaku memukul bagian kepala, dada, hingga tengkuk korban hingga korban tak bernyawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memastikan korban tewas, pelaku diduga memasukkan jasad ke dalam koper dan meninggalkannya di rumah kosong untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Polisi Didesak Usut Tuntas Penyerangan Brutal Oknum Ormas Sakera ke Anggota BRN di Pasuruan

Polisi masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi atau ekonomi antara korban dan pelaku.

Dijerat KUHP Baru, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menerapkan pasal dalam KUHP yang baru dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Jelang Ramadan 2026, Diskotek dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H: Hilal Mustahil Terlihat, Puasa Diprediksi 19 Februari 2026
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Hadapi Tuntutan Hukuman Mati
Starmer Batalkan Penundaan Pemilu Lokal Pasca Kemenangan Hukum Nigel Farage Oleh:

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:51 WIB

Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:55 WIB

Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:48 WIB

Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:55 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Dalam Koper di Brebes, Pelaku Pembunuhan Lansia Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Lampu hijau untuk Jenewa. Menlu Iran Abbas Araghchi bertemu Menlu Oman di Muscat guna menyelaraskan posisi sebelum menghadapi delegasi Amerika Serikat dalam perundingan nuklir putaran kedua. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Selasa, 17 Feb 2026 - 20:48 WIB