Menteri HAM Pigai Tolak Restorative Justice untuk Kasus Penyekapan YTR di Bandung

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, meminta aparat penegak hukum tidak menyelesaikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Ia menegaskan pelaku harus diproses sesuai hukum agar korban memperoleh keadilan dan kasus serupa tidak terulang.

Pigai menilai dugaan penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah merampas harkat dan martabat manusia serta meninggalkan trauma mendalam. Karena itu, proses hukum harus menjadi prioritas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Pelaku harus dihukum agar perbuatan seperti ini tidak terulang lagi,” kata Pigai, dikutip Selasa (30/6/2026).

Kementerian HAM Turun Langsung Dampingi Korban

Pigai mengatakan Kementerian HAM menjadi salah satu lembaga pertama yang turun ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Hati-Hati Modus Penipuan Nobar Piala Dunia 2026, Polri Siapkan Hotline 110

Menurutnya, negara wajib hadir memberikan perlindungan sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Ia menegaskan dugaan penyiksaan tidak hanya menyisakan penderitaan bagi korban, tetapi juga berdampak pada keluarga dan memicu rasa takut di tengah masyarakat, terutama perempuan.

Oleh sebab itu, aparat harus menerapkan seluruh ketentuan hukum tentang perlindungan perempuan secara konsisten.

“Hubungan laki-laki dan perempuan seharusnya saling menjaga dan melindungi, bukan saling menyiksa,” tegasnya.

Keadilan Harus Berpihak kepada Korban

Pigai meminta penyidik mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berpatokan pada pandangan pelaku atau pihak lain, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan serta pemulihan korban.

Ia menambahkan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Baca Juga :  Pertemuan dengan JK, Ormas Katolik Tegaskan Tak Ada Penistaan Agama

Pelaku Sudah Ditangkap Polda Jabar

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama kurang lebih tiga tahun di Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Bandung Raya.

Namun, penyidik belum mengungkap lokasi dan waktu penangkapan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.

Pengirim memberi tahu bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Informasi tersebut mendorong keluarga mendatangi rumah sakit dan akhirnya melaporkan dugaan penyekapan serta penganiayaan kepada kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas.

Penegakan hukum yang adil dan perlindungan maksimal terhadap korban diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru