Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik terkait penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kepolisian dalam membongkar kasus korupsi terus menjadi perdebatan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah dan DPR sedang merampungkan Undang-Undang Penyadapan yang bakal menyatukan seluruh aturan penyadapan di Polri, Kejaksaan, hingga KPK.

Langkah ini, kata dia, untuk memastikan mekanisme penyadapan lebih terukur, legal, dan tidak tumpang tindih.

Supratman menyebut aturan penyadapan di berbagai lembaga akan diambil alih dan dituangkan dalam satu regulasi khusus.

Baca Juga :  Terkuak! Pengusaha Bimbel Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI

Semuanya akan disatukan dalam Undang-Undang Penyadapan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, lahirnya UU Penyadapan merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ketentuan penyadapan tidak dituangkan secara rinci dalam KUHAP baru yang disahkan hari ini.

Draf Sudah Ada, Tapi Perlu Penyesuaian

Lebih lanjut, Supratman mengungkap draf UU Penyadapan sebenarnya telah rampung. Namun, pemerintah dan DPR perlu menata ulang pasalnya agar pemisahan antara penyadapan pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum semakin jelas.

Baca Juga :  Mengapa Masalah Dunia Berlari Lebih Cepat dari Solusi Kita?

Menurutnya, penyadapan intelijen negara tidak perlu dibuka detail karena menyangkut rahasia negara. Sementara itu, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum wajib diatur ketat demi melindungi hak warga.

Pasti diatur. Tidak mungkin aparat diberi kewenangan sembarangan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut
Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional
Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz
Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota
Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi
Terobosan Ekonomi Paris: AS dan China Sepakati Mekanisme Kerja Sama Baru
Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:40 WIB

Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:35 WIB

Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:37 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota

Berita Terbaru

Menyeimbangkan energi dan konstitusi. Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi memperkuat koordinasi dengan Amerika Serikat serta negara-negara Teluk guna menjamin keselamatan navigasi tanpa melanggar prinsip pasifisme Jepang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:35 WIB

Diplomasi buntu di Teluk. Presiden Donald Trump mengeklaim perang akan berakhir

INTERNASIONAL

Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:31 WIB