JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Keputusan ini langsung memicu diskusi publik, terutama soal rujukan posisi hilal di Alaska dalam sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Melalui keterangan di situs resminya, Selasa (17/2/2026), Muhammadiyah menegaskan bahwa penetapan tersebut berdiri di atas landasan syariah dan astronomi yang terukur.
Satu Hari Satu Tanggal, Bumi Dipandang Satu Kesatuan
Pertama, Muhammadiyah membedakan antara waktu (siang-malam) dan tanggal (sistem kalender). Dalam KHGT, bumi dipandang sebagai satu kesatuan zona waktu global.
Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional di Pasifik, lalu bergerak ke barat melewati Selandia Baru, Asia, hingga Amerika dan berakhir di Alaska.
Artinya, jika syarat visibilitas hilal terpenuhi di mana pun sebelum siklus hari berakhir, maka status bulan baru berlaku untuk seluruh dunia pada tanggal yang sama.
Karena itu, ketika hilal memenuhi kriteria di Alaska pada 17 Februari waktu setempat, maka 18 Februari ditetapkan sebagai 1 Ramadan secara global, termasuk di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammadiyah juga menegaskan, praktik ini sejalan dengan kebiasaan umat Islam menerima perbedaan awal waktu Jumat yang mengalir dari Pasifik ke barat. Secara fikih, hal tersebut sah berdasarkan kaidah adat yang berlaku umum.
Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ Skala Global
Secara hukum Islam, Muhammadiyah menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ atau kesatuan tempat terbit hilal dalam skala dunia.
Jika sebelumnya konsep Wilayatul Hukmi berlaku dalam satu negara, kini diperluas menjadi Wilayatul Ardh atau kesatuan bumi.
Artinya, ketika satu wilayah di dunia telah memenuhi kriteria hilal secara syar’i dan astronomis, maka ketentuan itu berlaku bagi seluruh umat Islam.
Muhammadiyah menafsirkan hadis “Berpuasalah kamu karena melihatnya” sebagai seruan kolektif kepada umat Islam global, bukan terbatas pada komunitas lokal.
Hisab Jawab Isu “Mendahului Waktu”
Menanggapi kritik soal Indonesia berpuasa sebelum hilal terlihat di Alaska, Muhammadiyah menegaskan bahwa sistem hisab bersifat pasti (qath’i). Keputusan tidak menunggu peristiwa fisik real-time, melainkan berdasar kepastian perhitungan astronomi.
Dengan demikian, pengetahuan bahwa hilal akan memenuhi syarat pada waktunya sudah cukup menjadi dasar hukum.
Ini bukan menarik masa depan ke masa kini, melainkan menerapkan hukum dalam satu siklus 24 jam global.
Sejalan dengan Kalender Ummul Qura
Secara faktual, keputusan ini juga diperkirakan selaras dengan Kalender Ummul Qura di Arab Saudi. Sistem Ummul Qura menetapkan bulan baru jika bulan terbenam setelah matahari (moonset after sunset), tanpa syarat ketinggian minimal.
Pada 17 Februari petang di Makkah, posisi bulan sudah positif di atas ufuk. Karena itu, 1 Ramadan kemungkinan besar jatuh pada 18 Februari juga.
Namun, Muhammadiyah tetap konsisten menggunakan kriteria hasil Kongres Internasional Penyatuan Kalender 2016, yakni tinggi minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat.
Kriteria ini telah disahkan dalam Munas Tarjih 2024 dan ditanfidz PP Muhammadiyah pada 2025.
Ijtihad 19 Tahun, Bukan Keputusan Dadakan
Muhammadiyah menegaskan bahwa KHGT bukan keputusan mendadak. Gagasan ini mulai dikaji serius sejak 2007 melalui simposium internasional di Jakarta yang menghadirkan pakar astronomi dunia.
Setelah melalui hampir dua dekade diskusi, verifikasi, dan musyawarah, sistem ini akhirnya resmi digunakan pada 2025. Ramadan 1447 H menjadi momentum pertama penerapan penuh kalender global tersebut.
Muhammadiyah menyebut langkah ini sebagai upaya menyatukan umat dalam satu sistem penanggalan yang terintegrasi.
Pemerintah Gelar Sidang Isbat
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menetapkan awal Ramadan melalui sidang isbat yang digelar sore ini. Keputusan diambil setelah pemaparan posisi hilal dari seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, publik tinggal menunggu hasil resmi pemerintah untuk memastikan apakah awal puasa akan seragam atau berbeda. (red)
Editor : Hadwan





















