SUKABUMI, POSNEWS.CO.ID – Program pembinaan narapidana melalui asimilasi di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, diwarnai insiden serius.
Seorang warga binaan berinisial Patah alias Acil dilaporkan kabur dari Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) pada malam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Ironisnya, Patah disebut tinggal menjalani masa pidana sekitar dua bulan lagi sebelum diperkirakan bebas. Namun, kesempatan kembali ke tengah masyarakat justru berakhir dengan pelarian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas membenarkan kejadian tersebut. Petugas mengetahui Patah sudah tidak berada di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
“Diketahui tidak ada di tempat, diperkirakan jam 23.00 WIB. Padahal dia diperkirakan bebas sekitar dua bulan lagi,” ujar Kurnia, Rabu (19/8/2026).
Terpidana Kasus Pencurian
Kurnia menjelaskan, Patah merupakan warga Sukabumi yang menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan dalam perkara Pasal 363 KUHP terkait pencurian.
Sebelum menghilang, Patah mengikuti program asimilasi di area Pondok SAE.
Program tersebut pada dasarnya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjalani pembinaan di luar tembok lapas dengan pengawasan dan ketentuan tertentu.
Karena itu, pelarian tersebut menjadi perhatian serius.
Kepercayaan yang diberikan melalui program pembinaan seharusnya digunakan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, bukan justru meninggalkan lokasi tanpa izin.
Petugas Langsung Bergerak
Begitu mengetahui Patah tidak berada di tempat, petugas Lapas Warungkiara langsung melakukan pencarian.
Lapas juga berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk Polsek setempat dan jajaran kepolisian di wilayah tempat tinggal Patah.
“Langkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana dia bertempat tinggal,” kata Kurnia.
Selain pencarian di lapangan, informasi mengenai pelarian tersebut telah diteruskan kepada jajaran pimpinan di tingkat pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Masyarakat Diminta Waspada
Lapas Warungkiara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Patah alias Acil agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau petugas Lapas Warungkiara.
Namun, masyarakat tidak disarankan melakukan tindakan sendiri apabila menemukan yang bersangkutan.
Informasi sebaiknya segera disampaikan kepada petugas agar proses penanganan berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Hingga kini, pencarian gabungan masih dilakukan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa program asimilasi membutuhkan pengawasan dan kepatuhan yang kuat.
Kesempatan memperoleh pembinaan di luar lapas merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
Ketika kesempatan kedua diberikan, kepercayaan menjadi modal utama. Sekali kepercayaan disalahgunakan, proses pembinaan justru menghadapi tantangan baru. **
Editor : Hadwan














