Operasi Wirawaspada Digelar, Imigrasi Sikat TKA Ilegal di Kawasan Industri dan Tambang

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Posnews/Ist)

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak memburu tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Operasi ini langsung menyasar tiga kawasan industri dan pertambangan besar yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing (WNA).

Pertama, petugas Imigrasi memperketat pengawasan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Pengawasan difokuskan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan menerapkan prosedur CIQ bersama Karantina dan Bea Cukai.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional. Ia memastikan setiap pergerakan orang asing di kawasan industri strategis diawasi ketat oleh petugas gabungan.

Berdasarkan data Imigrasi, Pelabuhan Jetty Fatufia mencatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas pada September 2025. Jumlah itu disusul 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025, sehingga menjadi perhatian serius aparat.

WNA Melanggar Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Selanjutnya, Imigrasi mewajibkan seluruh tenant, kontraktor, dan WNA yang terindikasi melanggar aturan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Pusat. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas izin tinggal dan aktivitas kerja mereka.

Baca Juga :  Longsor Bandung Barat: 30 Rumah Tertimbun, 6 Warga Tewas

Lokasi kedua yang disisir yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Di kawasan ini, Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay selama November hingga Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuldi menegaskan penindakan di IWIP dilakukan dengan pola yang sama. Seluruh perusahaan mitra dan WNA yang terindikasi pelanggaran langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Sementara itu, pengawasan ketat juga dilakukan di wilayah PT Timah, Bangka Belitung. Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) yang melibatkan WNA, khususnya warga negara Thailand, di perairan Pantai Rambak.

Tercatat 32 badan usaha mitra PT Timah mengoperasikan 37 kapal dengan melibatkan 202 WNA. Selain itu, petugas mendapati sejumlah WNA diduga berperan langsung dalam proses produksi timah, terutama pada pengoperasian mesin di PT Mitra Graha Raya (MGR).

Baca Juga :  Program MBG Rawan Keracunan, YLKI Minta Audit dan Standar Higienis Dapur

Atas temuan tersebut, Imigrasi memanggil PT MGR beserta perusahaan mitra untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada peran WNA serta tanggung jawab pihak penjamin.

Dua Jalur Sanksi WNA Melanggar

Terkait penegakan hukum, Yuldi menjelaskan terdapat dua jalur sanksi bagi WNA pelanggar. Pertama, Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan masuk kembali, hingga denda administratif.

Kedua, jalur pro justitia yang mencakup penyidikan hingga persidangan. Dalam proses ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Bareskrim Polri sebelum menetapkan pasal berdasarkan hasil gelar perkara.

Yuldi menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan atau sponsor, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Ancaman hukuman meliputi pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga jerat pidana sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

β€œKalau perusahaan terbukti terlibat menggunakan WNA ilegal, kami pastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi,” tegas Yuldi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks
Dilema Keamanan di Laut Natuna: Mengapa Modernisasi Alutsista Regional Tak Terelakkan?
Jaga Kekhusyukan: Cara Mengatur Screen Time Selama Bulan Suci
Tren Fashion Muslim 2026: Warna-Warna Bumi
Sisi Lain Ramadan: Kisah Para Pekerja yang Tetap Bertugas
Parkiran Minimarket Jadi Lokasi Transaksi, 18 Kg Ganja Disita Polisi di Duri Kepa
ABK Mengaku Tak Tahu Muatan Narkoba, Pigai: Hukuman Mati Tak Sejalan HAM
Zelenskyy: Ukraina Tidak Kalah dan Tolak Serahkan Donbas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:05 WIB

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:58 WIB

Dilema Keamanan di Laut Natuna: Mengapa Modernisasi Alutsista Regional Tak Terelakkan?

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:48 WIB

Jaga Kekhusyukan: Cara Mengatur Screen Time Selama Bulan Suci

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:45 WIB

Tren Fashion Muslim 2026: Warna-Warna Bumi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:40 WIB

Sisi Lain Ramadan: Kisah Para Pekerja yang Tetap Bertugas

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pedang bermata dua diplomasi. Melalui kacamata Liberalisme, sanksi ekonomi bukan lagi instrumen hukuman sederhana, melainkan penguji ketangguhan jaringan interdependensi global yang rumit. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Sabtu, 21 Feb 2026 - 20:05 WIB

Ilustrasi, Kembali ke alam. Tren busana Muslim tahun 2026 mengusung konsep kesederhanaan yang elegan melalui sentuhan warna bumi dan siluet minimalis yang mengutamakan kenyamanan fungsional. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Tren Fashion Muslim 2026: Warna-Warna Bumi

Sabtu, 21 Feb 2026 - 17:45 WIB

Ilustrasi, Pahlawan di balik kesunyian Maghrib. Saat mayoritas warga berkumpul di meja makan, sebagian orang justru harus teguh berdiri di garis depan demi pelayanan dan kemanusiaan. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Sisi Lain Ramadan: Kisah Para Pekerja yang Tetap Bertugas

Sabtu, 21 Feb 2026 - 16:40 WIB