JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak memburu tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Operasi ini langsung menyasar tiga kawasan industri dan pertambangan besar yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing (WNA).
Pertama, petugas Imigrasi memperketat pengawasan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Pengawasan difokuskan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan menerapkan prosedur CIQ bersama Karantina dan Bea Cukai.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional. Ia memastikan setiap pergerakan orang asing di kawasan industri strategis diawasi ketat oleh petugas gabungan.
Berdasarkan data Imigrasi, Pelabuhan Jetty Fatufia mencatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas pada September 2025. Jumlah itu disusul 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025, sehingga menjadi perhatian serius aparat.
WNA Melanggar Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Selanjutnya, Imigrasi mewajibkan seluruh tenant, kontraktor, dan WNA yang terindikasi melanggar aturan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Pusat. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas izin tinggal dan aktivitas kerja mereka.
Lokasi kedua yang disisir yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Di kawasan ini, Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay selama November hingga Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuldi menegaskan penindakan di IWIP dilakukan dengan pola yang sama. Seluruh perusahaan mitra dan WNA yang terindikasi pelanggaran langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Sementara itu, pengawasan ketat juga dilakukan di wilayah PT Timah, Bangka Belitung. Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) yang melibatkan WNA, khususnya warga negara Thailand, di perairan Pantai Rambak.
Tercatat 32 badan usaha mitra PT Timah mengoperasikan 37 kapal dengan melibatkan 202 WNA. Selain itu, petugas mendapati sejumlah WNA diduga berperan langsung dalam proses produksi timah, terutama pada pengoperasian mesin di PT Mitra Graha Raya (MGR).
Atas temuan tersebut, Imigrasi memanggil PT MGR beserta perusahaan mitra untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada peran WNA serta tanggung jawab pihak penjamin.
Dua Jalur Sanksi WNA Melanggar
Terkait penegakan hukum, Yuldi menjelaskan terdapat dua jalur sanksi bagi WNA pelanggar. Pertama, Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan masuk kembali, hingga denda administratif.
Kedua, jalur pro justitia yang mencakup penyidikan hingga persidangan. Dalam proses ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Bareskrim Polri sebelum menetapkan pasal berdasarkan hasil gelar perkara.
Yuldi menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan atau sponsor, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Ancaman hukuman meliputi pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga jerat pidana sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
βKalau perusahaan terbukti terlibat menggunakan WNA ilegal, kami pastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi,β tegas Yuldi. (red)





















