BATAM, POSNEWS.CO.ID – Kasus kekerasan internal Polri kembali mengguncang publik.
Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap dua polisi junior, yang menewaskan satu korban.
Peristiwa tragis ini terjadi di Rusunawa Bintara Remaja, Batam, pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku diketahui adalah Bripda AS, anggota Direktorat Samapta Polda Kepri.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Bripda NS yang meninggal dunia dan Bripda CP yang selamat.
Awalnya, kedua korban dipanggil oleh pelaku karena diduga melanggar perintah dinas. Bripda CP datang lebih dulu ke kamar pelaku, kemudian disusul Bripda NS.
Tak lama kemudian, aksi kekerasan diduga terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bripda AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Paminal,” tegas Eddwi, Selasa (14/4/2026).
8 Saksi Diperiksa, Motif Masih Didalami
Selanjutnya, Propam telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap fakta di balik kejadian tersebut.
Hingga kini, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan disiplin, bukan konflik pribadi.
Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota lain, termasuk isu dugaan permintaan uang kepada korban.
Di sisi lain, penanganan kasus ini dilakukan secara paralel. Propam menangani pelanggaran etik, sementara proses pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Polda Kepri menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan di internal institusi dan berjanji mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Keluarga Desak Pengusutan Tuntas
Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukum Sudirman Situmeang mendesak agar kasus ini dibuka terang-benderang tanpa ada yang ditutupi.
Pihak keluarga menerima kabar duka sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Mereka kini menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara resmi.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan serius dan kembali menguji komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk di tubuh internalnya sendiri. (red)
Editor : Hadwan



















