Pedagang Pulsa di Ciganjur Ditangkap Jual Tramadol dan Alprazolam Ilegal

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan menyita ratusan obat keras daftar G dari kios pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). (Dok-Istimewa)

Petugas gabungan menyita ratusan obat keras daftar G dari kios pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Petugas gabungan menggerebek kios pedagang pulsa di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena menjual obat keras daftar G tanpa izin. Razia dilakukan setelah warga resah lantaran lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan berbahaya yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Dalam operasi gabungan Satpol PP, Babinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, dan tokoh masyarakat, petugas menyita ratusan obat keras, termasuk Tramadol, Alprazolam, hingga Diazepam. Pedagang berinisial PP berdalih baru berjualan obat terlarang itu bersamaan dengan pulsa, namun ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Pasar Kebayoran Lama

Camat Jagakarsa Santoso menegaskan, obat daftar G yang dijual bebas sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang rentan menyalahgunakannya. “Mengonsumsi obat keras tanpa resep bisa memicu kecanduan, kerusakan organ, hingga gangguan mental,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Santoso menjelaskan, penertiban merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pedagang tersebut kini dilarang berjualan kembali dan barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi. “Ada ratusan tablet obat terlarang yang langsung kami musnahkan. Penjualnya didata dan diimbau agar tidak mengulangi,” tegasnya.

Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang disita meliputi:

  • Tramadol: 597 tablet

  • HP: 236 tablet

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Diazepam 5 mg: 16 tablet

  • Metifenidat 10 mg: 10 tablet

  • Alprazolam 0,5 mg: 22 tablet

  • Alprazolam 1 mg: 87 tablet

  • Clonazepam 2 mg: 13 tablet

  • Lorazepam 2 mg: 16 tablet

  • Estazolam 2 mg: 14 tablet

Baca Juga :  Revolusi Attentive Computing: Saat Gadget Akhirnya Belajar

Bahaya Obat Keras Daftar G

Pakar kesehatan mengingatkan, penyalahgunaan obat keras daftar G tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, depresi, halusinasi, bahkan kematian mendadak. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor bila menemukan kios atau warung yang menjual obat keras secara ilegal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru