Pedagang Pulsa di Ciganjur Ditangkap Jual Tramadol dan Alprazolam Ilegal

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan menyita ratusan obat keras daftar G dari kios pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). (Dok-Istimewa)

Petugas gabungan menyita ratusan obat keras daftar G dari kios pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Petugas gabungan menggerebek kios pedagang pulsa di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena menjual obat keras daftar G tanpa izin. Razia dilakukan setelah warga resah lantaran lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan berbahaya yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Dalam operasi gabungan Satpol PP, Babinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, dan tokoh masyarakat, petugas menyita ratusan obat keras, termasuk Tramadol, Alprazolam, hingga Diazepam. Pedagang berinisial PP berdalih baru berjualan obat terlarang itu bersamaan dengan pulsa, namun ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Pajak Minimum Global: Akhir dari Era Tax Haven bagi Raksasa Digital?

Camat Jagakarsa Santoso menegaskan, obat daftar G yang dijual bebas sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang rentan menyalahgunakannya. “Mengonsumsi obat keras tanpa resep bisa memicu kecanduan, kerusakan organ, hingga gangguan mental,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Santoso menjelaskan, penertiban merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pedagang tersebut kini dilarang berjualan kembali dan barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi. “Ada ratusan tablet obat terlarang yang langsung kami musnahkan. Penjualnya didata dan diimbau agar tidak mengulangi,” tegasnya.

Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang disita meliputi:

  • Tramadol: 597 tablet

  • HP: 236 tablet

  • Diazepam 5 mg: 16 tablet

  • Metifenidat 10 mg: 10 tablet

  • Alprazolam 0,5 mg: 22 tablet

  • Alprazolam 1 mg: 87 tablet

  • Clonazepam 2 mg: 13 tablet

  • Lorazepam 2 mg: 16 tablet

  • Estazolam 2 mg: 14 tablet

Baca Juga :  Tahap II Dimulai, Roy Suryo dan dr Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel Hari Ini

Bahaya Obat Keras Daftar G

Pakar kesehatan mengingatkan, penyalahgunaan obat keras daftar G tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, depresi, halusinasi, bahkan kematian mendadak. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor bila menemukan kios atau warung yang menjual obat keras secara ilegal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Jumat, 11 September 2026 - 21:05 WIB

Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Berita Terbaru