SEOUL, POSNEWS.CO.ID – Sistem hukum Korea Selatan menunjukkan ketegasannya terhadap mantan pemimpin tertinggi negara. Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk menambah masa hukuman penjara bagi Yoon Suk-yeol terkait dakwaan penghalangan tugas resmi dan penyalahgunaan wewenang.
Keputusan ini membatalkan vonis pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun. Tim penasihat hukum independen yang dipimpin oleh Cho Eun-suk sebenarnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun pengadilan menetapkan angka tujuh tahun sebagai vonis final dalam tahap banding ini.
Penyalahgunaan Kekuasaan dan Penghalangan Penangkapan
Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan Yoon menghalangi upaya pertama penangkapannya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang nyata. Pengadilan berargumen bahwa instruksi Yoon untuk memblokade kediaman presiden guna menghindari surat perintah penangkapan yang sah adalah tindakan ilegal.
Selain itu, pengadilan mengakui bahwa pelaksanaan surat perintah penangkapan pertama dan penggeledahan kediaman presiden oleh pihak berwenang sepenuhnya sah secara hukum. Hakim menilai penggunaan Layanan Keamanan Presiden sebagai tameng manusia untuk menghalangi penyidik adalah pelanggaran serius terhadap tugas resmi negara.
Kilas Balik: Darurat Militer dan Upaya Insureksi
Akar dari kasus hukum ini bermula pada malam 3 Desember 2024. Saat itu, Yoon Suk-yeol secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer singkat yang kemudian dibatalkan oleh Majelis Nasional hanya dalam hitungan jam. Langkah tersebut memicu krisis politik hebat dan tuduhan upaya kudeta atau pemberontakan.
Pada Januari 2025, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mencoba mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Namun, Layanan Keamanan Presiden membentuk barikade manusia dan menggunakan bus untuk memblokir pintu masuk kediaman presiden. Perlawanan ini menjadi dasar utama bagi dakwaan penghalangan tugas yang kini menjeratnya.
Rekor Sejarah: Presiden Pertama yang Ditangkap Saat Menjabat
Yoon Suk-yeol mencatatkan sejarah kelam sebagai presiden duduk pertama di Republik Korea yang ditangkap dan didakwa secara resmi. Jaksa mendakwa Yoon sebagai pemimpin utama dalam upaya pemberontakan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan menghalangi upaya penangkapan kedua juga konstitusional sebagai penyalahgunaan kekuasaan,” tegas pengadilan dalam amar putusannya. Fokus hukum kini beralih pada bagaimana putusan ini akan memengaruhi stabilitas politik Korea Selatan di masa depan dan apakah pihak Yoon akan mengajukan banding terakhir ke Mahkamah Agung.
Tegaknya Supremasi Hukum
Putusan pengadilan banding ini mengirimkan pesan kuat mengenai supremasi hukum di Korea Selatan. Tidak ada warga negara, termasuk presiden, yang berada di atas hukum terutama dalam hal penghalangan proses peradilan dan penyalahgunaan aparatur keamanan negara untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat internasional kini terus memantau perkembangan kasus ini. Di tahun 2026, pembersihan sisa-sisa krisis darurat militer 2024 tetap menjadi agenda hukum paling prioritas bagi publik Korea Selatan yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari mantan pemimpin mereka.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia


















