Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan di Seoul. Pengadilan banding meningkatkan hukuman penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol terkait dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan penangkapan dalam kasus pemberontakan tahun 2024. Dok: Istimewa.

Keadilan di Seoul. Pengadilan banding meningkatkan hukuman penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol terkait dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan penangkapan dalam kasus pemberontakan tahun 2024. Dok: Istimewa.

SEOUL, POSNEWS.CO.ID – Sistem hukum Korea Selatan menunjukkan ketegasannya terhadap mantan pemimpin tertinggi negara. Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk menambah masa hukuman penjara bagi Yoon Suk-yeol terkait dakwaan penghalangan tugas resmi dan penyalahgunaan wewenang.

Keputusan ini membatalkan vonis pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun. Tim penasihat hukum independen yang dipimpin oleh Cho Eun-suk sebenarnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun pengadilan menetapkan angka tujuh tahun sebagai vonis final dalam tahap banding ini.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Penghalangan Penangkapan

Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan Yoon menghalangi upaya pertama penangkapannya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang nyata. Pengadilan berargumen bahwa instruksi Yoon untuk memblokade kediaman presiden guna menghindari surat perintah penangkapan yang sah adalah tindakan ilegal.

Selain itu, pengadilan mengakui bahwa pelaksanaan surat perintah penangkapan pertama dan penggeledahan kediaman presiden oleh pihak berwenang sepenuhnya sah secara hukum. Hakim menilai penggunaan Layanan Keamanan Presiden sebagai tameng manusia untuk menghalangi penyidik adalah pelanggaran serius terhadap tugas resmi negara.

Baca Juga :  Skandal Epstein: Peter Mandelson Hadapi Penyelidikan Kriminal dan Mundur dari House of Lords

Kilas Balik: Darurat Militer dan Upaya Insureksi

Akar dari kasus hukum ini bermula pada malam 3 Desember 2024. Saat itu, Yoon Suk-yeol secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer singkat yang kemudian dibatalkan oleh Majelis Nasional hanya dalam hitungan jam. Langkah tersebut memicu krisis politik hebat dan tuduhan upaya kudeta atau pemberontakan.

Pada Januari 2025, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mencoba mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Namun, Layanan Keamanan Presiden membentuk barikade manusia dan menggunakan bus untuk memblokir pintu masuk kediaman presiden. Perlawanan ini menjadi dasar utama bagi dakwaan penghalangan tugas yang kini menjeratnya.

Rekor Sejarah: Presiden Pertama yang Ditangkap Saat Menjabat

Yoon Suk-yeol mencatatkan sejarah kelam sebagai presiden duduk pertama di Republik Korea yang ditangkap dan didakwa secara resmi. Jaksa mendakwa Yoon sebagai pemimpin utama dalam upaya pemberontakan tersebut.

Baca Juga :  17.000 Pasukan AS-Filipina Gelar Latihan Balikatan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan menghalangi upaya penangkapan kedua juga konstitusional sebagai penyalahgunaan kekuasaan,” tegas pengadilan dalam amar putusannya. Fokus hukum kini beralih pada bagaimana putusan ini akan memengaruhi stabilitas politik Korea Selatan di masa depan dan apakah pihak Yoon akan mengajukan banding terakhir ke Mahkamah Agung.

Tegaknya Supremasi Hukum

Putusan pengadilan banding ini mengirimkan pesan kuat mengenai supremasi hukum di Korea Selatan. Tidak ada warga negara, termasuk presiden, yang berada di atas hukum terutama dalam hal penghalangan proses peradilan dan penyalahgunaan aparatur keamanan negara untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat internasional kini terus memantau perkembangan kasus ini. Di tahun 2026, pembersihan sisa-sisa krisis darurat militer 2024 tetap menjadi agenda hukum paling prioritas bagi publik Korea Selatan yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari mantan pemimpin mereka.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Mayat Remaja Tewas Terkubur di Rembang, Pelaku Ditangkap Saat Kabur
NewJeans Siapkan Comeback di Kopenhagen: Tiga Anggota Terlihat Mulai Rekaman Musik Baru
Rekor Dunia K-pop: Ekspor Album Tembus US$120 Juta di Kuartal I 2026
Apartemen Mediterania Terbakar, Evakuasi Dramatis Warnai Kepanikan Penghuni
Wali Kota Bekasi Tertibkan Perlintasan Liar, Alarm Kereta Dipasang 500 Meter
Bareskrim Bongkar TPPU Koko Erwin, Istri dan Anak Terseret – Aset Rp15,3 Miliar Disita
Uni Emirat Arab Resmi Keluar dari OPEC+ Mulai Mei 2026
Kejar-kejaran Dramatis di Dumai, Bareskrim Sita Narkoba 18 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:12 WIB

Geger! Mayat Remaja Tewas Terkubur di Rembang, Pelaku Ditangkap Saat Kabur

Kamis, 30 April 2026 - 11:05 WIB

NewJeans Siapkan Comeback di Kopenhagen: Tiga Anggota Terlihat Mulai Rekaman Musik Baru

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Rekor Dunia K-pop: Ekspor Album Tembus US$120 Juta di Kuartal I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:50 WIB

Apartemen Mediterania Terbakar, Evakuasi Dramatis Warnai Kepanikan Penghuni

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun

Berita Terbaru

Keadilan di Seoul. Pengadilan banding meningkatkan hukuman penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol terkait dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan penangkapan dalam kasus pemberontakan tahun 2024. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:53 WIB