Penumpang Kereta Wajib Tahu, Aturan Keselamatan Ketat di Stasiun dan Gerbong

Minggu, 2 November 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Calon penumpang ingin naik Kereta Api. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Calon penumpang ingin naik Kereta Api. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Jangan anggap enteng ketika berada di satsiun Kereta Api, apa saja bisa terjadi kalau kita melanggar aturan di  PT Kereta Api Indonesia (KAI)

KAI mengingatkan seluruh penumpang agar lebih waspada selama berada di stasiun hingga perjalanan dalam keretaKeselamatan jadi nomor satu, apalagi jelang lonjakan mobilitas akhir tahun.

KAI menegaskan masih banyak penumpang yang cuek dan melanggar aturan keselamatan dasar. Karena itu, perusahaan memperketat imbauan demi mencegah kecelakaan fatal.

Di Stasiun Jangan Nekat, Ini Aturan Wajib Penumpang

1. Hanya Menyeberang via Passenger Crossing

Penumpang harus menengok kanankiri sebelum melintas dan wajib mengikuti arahan petugas. Zona ini rawan dan tak boleh disepelekan.

Baca Juga :  Ambisi yang Terhambat: Roket Kairos No. 3 Milik Startup Jepang Meledak 68 Detik Pasca-Luncur

2. Berdiri di Belakang Garis Kuning

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Garis kuning bukan pajangan! Berdiri melewati garis bisa tersambar angin dari kereta yang melintas dan terhempas. Jika barang jatuh ke rel, jangan ambil sendiripanggil petugas.

3. Waspada Celah Peron

Perhatikan langkah saat naik-turun kereta. Dahulukan penumpang yang turun. Disiplin bantu cegah jatuh dan cedera.

4. Awas Lantai Licin

Petugas sudah memasang tanda bahaya. Penumpang wajib waspada, terutama lansia yang rentan terpeleset.

Di Dalam Kereta: Jangan Asal Gerak, Bisa Celaka!

1. Dilarang Nongkrong di Bordes

Bordes hanya untuk akses toilet atau pindah gerbong. Tekanan angin tinggi dan getaran kereta bisa bikin tubuh oleng — dan risiko fatal lebih besar jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga :  Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Talaud, BNPB Pantau Dampak - Warga Diminta Waspada

2. Hindari Terjepit Pintu

Setelah keluar/masuk kabin, tutup pintu kembali. Selain menjaga kenyamanan dan suhu kabin tetap dingin, ini mencegah cedera pintu otomatis.

3. Hati-Hati Bawa Makanan/Minuman Panas

Makanan dan minuman bisa dipesan lewat pramaprami atau di kereta makan. Tapi ingat, jangan sampai tumpah dan melukai penumpang lain. Etika dan keselamatan jalan bareng.

KAI menegaskan seluruh aturan ini demi keamanan bersama. Siapa pun yang abai bisa mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Ingat perjalanan nyaman dimulai dengan disiplin keselamatan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Tahun Menanti, Pasangan Ini Akhirnya Punya Anak Lewat Program Bayi Tabung
Spesialis Bobol Kotak Amal Mushola di Jaksel Ditangkap, Modus Pura-Pura Salat
PRT Lompat dari Rumah Majikan di Benhil Diduga Depresi, Polisi Tahan 3 Tersangka
Gara-Gara Senggolan Motor, Dua Pria di Lumajang Duel Celurit
Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Hujan Intai Jaksel dan Jaktim
Ben-Gvir Tuai Kecaman Internasional Pasca-Video Ejekan Aktivis Gaza
Sopir Taksi Mogok di Rel Bekasi Timur Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kelalaian
Ukraina Perkuat Perbatasan Utara di Tengah Tekanan Rusia

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:15 WIB

9 Tahun Menanti, Pasangan Ini Akhirnya Punya Anak Lewat Program Bayi Tabung

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:44 WIB

Spesialis Bobol Kotak Amal Mushola di Jaksel Ditangkap, Modus Pura-Pura Salat

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:23 WIB

PRT Lompat dari Rumah Majikan di Benhil Diduga Depresi, Polisi Tahan 3 Tersangka

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:11 WIB

Gara-Gara Senggolan Motor, Dua Pria di Lumajang Duel Celurit

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:24 WIB

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Hujan Intai Jaksel dan Jaktim

Berita Terbaru

Ilustrasi, Cuaca Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya Didominasi Berawan dan Hujan.
(Posnews/(iSock)

NASIONAL

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Hujan Intai Jaksel dan Jaktim

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:24 WIB