JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi vandalisme kembali mengganggu perjalanan kereta rel listrik (KRL). Orang tak dikenal (OTK) melempar rangkaian Commuter Line Rangkasbitung hingga memecahkan kaca jendela kereta dan melukai seorang penumpang.
Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026, saat Commuter Line No. 1790 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung melintas di jalur antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan aksi pelemparan terjadi sekitar pukul 21.10 WIB dan mengenai kereta keempat dari depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjalanan Commuter Line No. 1790 terkena pelemparan saat melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong,” kata Karina, Selasa (9/6/2026).
Penumpang Terkena Pecahan Kaca
Lemparan tersebut memecahkan dan meretakkan kaca jendela kereta. Akibatnya, serpihan kaca mengenai salah seorang penumpang yang duduk di dekat jendela.
Petugas segera mengevakuasi korban dan membawanya ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk menjalani pemeriksaan serta mendapatkan penanganan medis.
“Serpihan kaca mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela. Petugas langsung memberikan penanganan medis,” ujar Karina.
Pelaku Masih Diburu
Setelah menerima laporan, petugas pengamanan Stasiun Serpong langsung menyisir lokasi kejadian untuk mencari pelaku sekaligus memastikan keamanan jalur kereta.
Namun, petugas belum menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di sekitar lokasi pelemparan.
Sementara itu, petugas PAM Walka menjaga area jendela yang pecah selama perjalanan. Selanjutnya, tim perawatan sarana KRL mengganti kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang agar perjalanan tetap aman.
KAI Commuter Ingatkan Ancaman Pidana
KAI Commuter mengecam keras aksi vandalisme terhadap sarana perkeretaapian karena membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta.
Karina menegaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap tindakan yang merusak sarana maupun prasarana kereta api.
Selain itu, pelaku vandalisme dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun apabila tindakannya membahayakan keselamatan orang maupun barang.
KAI Commuter juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas atau aparat berwenang. **
Editor : Hadwan












