KRL Rangkasbitung Jadi Sasaran Pelemparan, Penumpang Terkena Pecahan Kaca

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustasi, Kaca retak. (Posnews/deposhitphotos)

Ilustasi, Kaca retak. (Posnews/deposhitphotos)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi vandalisme kembali mengganggu perjalanan kereta rel listrik (KRL). Orang tak dikenal (OTK) melempar rangkaian Commuter Line Rangkasbitung hingga memecahkan kaca jendela kereta dan melukai seorang penumpang.

Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026, saat Commuter Line No. 1790 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung melintas di jalur antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan aksi pelemparan terjadi sekitar pukul 21.10 WIB dan mengenai kereta keempat dari depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjalanan Commuter Line No. 1790 terkena pelemparan saat melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong,” kata Karina, Selasa (9/6/2026).

Penumpang Terkena Pecahan Kaca

Lemparan tersebut memecahkan dan meretakkan kaca jendela kereta. Akibatnya, serpihan kaca mengenai salah seorang penumpang yang duduk di dekat jendela.

Baca Juga :  5 Oknum TNI AL Keroyok Guru SMK di Talaud, Warga Geruduk Mako Lanal Melonguane

Petugas segera mengevakuasi korban dan membawanya ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk menjalani pemeriksaan serta mendapatkan penanganan medis.

“Serpihan kaca mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela. Petugas langsung memberikan penanganan medis,” ujar Karina.

Pelaku Masih Diburu

Setelah menerima laporan, petugas pengamanan Stasiun Serpong langsung menyisir lokasi kejadian untuk mencari pelaku sekaligus memastikan keamanan jalur kereta.

Namun, petugas belum menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di sekitar lokasi pelemparan.

Sementara itu, petugas PAM Walka menjaga area jendela yang pecah selama perjalanan. Selanjutnya, tim perawatan sarana KRL mengganti kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang agar perjalanan tetap aman.

Baca Juga :  Wanita Ditemukan Tewas di Jalan Sholeh Iskandar Bogor, Polisi Ungkap Dugaan Curas

KAI Commuter Ingatkan Ancaman Pidana

KAI Commuter mengecam keras aksi vandalisme terhadap sarana perkeretaapian karena membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta.

Karina menegaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap tindakan yang merusak sarana maupun prasarana kereta api.

Selain itu, pelaku vandalisme dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun apabila tindakannya membahayakan keselamatan orang maupun barang.

KAI Commuter juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas atau aparat berwenang. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB