KRL Rangkasbitung Jadi Sasaran Pelemparan, Penumpang Terkena Pecahan Kaca

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustasi, Kaca retak. (Posnews/deposhitphotos)

Ilustasi, Kaca retak. (Posnews/deposhitphotos)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi vandalisme kembali mengganggu perjalanan kereta rel listrik (KRL). Orang tak dikenal (OTK) melempar rangkaian Commuter Line Rangkasbitung hingga memecahkan kaca jendela kereta dan melukai seorang penumpang.

Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026, saat Commuter Line No. 1790 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung melintas di jalur antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan aksi pelemparan terjadi sekitar pukul 21.10 WIB dan mengenai kereta keempat dari depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjalanan Commuter Line No. 1790 terkena pelemparan saat melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong,” kata Karina, Selasa (9/6/2026).

Penumpang Terkena Pecahan Kaca

Lemparan tersebut memecahkan dan meretakkan kaca jendela kereta. Akibatnya, serpihan kaca mengenai salah seorang penumpang yang duduk di dekat jendela.

Baca Juga :  Bagaimana Perang Iran Memperkokoh Hegemoni Energi Hijau Tiongkok

Petugas segera mengevakuasi korban dan membawanya ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk menjalani pemeriksaan serta mendapatkan penanganan medis.

“Serpihan kaca mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela. Petugas langsung memberikan penanganan medis,” ujar Karina.

Pelaku Masih Diburu

Setelah menerima laporan, petugas pengamanan Stasiun Serpong langsung menyisir lokasi kejadian untuk mencari pelaku sekaligus memastikan keamanan jalur kereta.

Namun, petugas belum menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di sekitar lokasi pelemparan.

Sementara itu, petugas PAM Walka menjaga area jendela yang pecah selama perjalanan. Selanjutnya, tim perawatan sarana KRL mengganti kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang agar perjalanan tetap aman.

Baca Juga :  Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua

KAI Commuter Ingatkan Ancaman Pidana

KAI Commuter mengecam keras aksi vandalisme terhadap sarana perkeretaapian karena membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta.

Karina menegaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap tindakan yang merusak sarana maupun prasarana kereta api.

Selain itu, pelaku vandalisme dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun apabila tindakannya membahayakan keselamatan orang maupun barang.

KAI Commuter juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas atau aparat berwenang. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dump Truk Tabrak Motor di Cikupa, Ibu Tewas dan Dua Anak Terluka
Revisi UU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Pembahasannya
UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi
Modus Kenalan Berujung Curas, Polisi Tangkap Wanita Penjebak di Kalideres
Dudung Ungkap BGN Siap Suspensi dan Tutup SPPG Bermasalah
Xi Jinping Kunjungi Korea Utara demi Perkuat Poros Pertahanan
Iran Akhiri Gelombang Pertama Serangan ke Israel
KPK Telusuri Hubungan Silmy Karim dan Andrej Frey dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:04 WIB

Dump Truk Tabrak Motor di Cikupa, Ibu Tewas dan Dua Anak Terluka

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:41 WIB

Revisi UU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Pembahasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:19 WIB

UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:14 WIB

Modus Kenalan Berujung Curas, Polisi Tangkap Wanita Penjebak di Kalideres

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:58 WIB

KRL Rangkasbitung Jadi Sasaran Pelemparan, Penumpang Terkena Pecahan Kaca

Berita Terbaru

Sengketa intelijen di Capitol Hill. Undang-Undang pengawasan asing Seksi 702 terancam kedaluwarsa setelah kelompok bipartisan menolak penunjukan Bill Pulte oleh Presiden Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:19 WIB