Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

BANTEN, ONLINEWS.CO.ID – Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap 2 tersangka berinisial YS dan AR. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Petugas menangkap YS di rumahnya di Kampung Cisaat, Sumur, Pandeglang, pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Polisi kemudian menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang Rp245.000, dan satu unit ponsel dari YS.

Modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta 1 September 2025: Cerah hingga Hujan Ringan

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, YS mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Tim Reserse Narkoba Polda Banten kemudian berhasil mengamankan AR di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja.

Ilustrasi Obat keras Golongan 1
Ilustrasi Obat keras Golongan 1

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

-15.300 butir Tramadol HCL
-10.370 butir Trihexyphenidyl
-9.528 butir Hexymer
-uang tunai Rp650.000
-61 pak plastik klip bening
-satu unit ponsel

Baca Juga :  7 Siswa SD di Bogor Keracunan MBG, Menu Ayam Asam Manis Jadi Sorotan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Banten masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Polda Banten berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda,” tegas Wiwin. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi
Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Berita Terbaru