Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

BANTEN, ONLINEWS.CO.ID – Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap 2 tersangka berinisial YS dan AR. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Petugas menangkap YS di rumahnya di Kampung Cisaat, Sumur, Pandeglang, pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Polisi kemudian menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang Rp245.000, dan satu unit ponsel dari YS.

Modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, YS mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Tim Reserse Narkoba Polda Banten kemudian berhasil mengamankan AR di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja.

Ilustrasi Obat keras Golongan 1
Ilustrasi Obat keras Golongan 1

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

-15.300 butir Tramadol HCL
-10.370 butir Trihexyphenidyl
-9.528 butir Hexymer
-uang tunai Rp650.000
-61 pak plastik klip bening
-satu unit ponsel

Baca Juga :  Wilmar Kena Grebek! Bareskrim Sita 58 Ton Beras Oplosan Premium

Polda Banten masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Polda Banten berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda,” tegas Wiwin. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Minggu, 20 September 2026 - 07:50 WIB

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB