JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan perzinaan Inara Rusli–Insanul Fahmi bergulir semakin panas. Penyidik Polda Metro Jaya resmi mengirim barang bukti dugaan perzinaan Inara–Fahmi ke Puslabfor Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan penyidik sudah memeriksa pelapor dan saksi, termasuk istri Fahmi, Wardatina Mawa.
Wardatina menyerahkan flashdisk CCTV, buku nikah, dan KK kepada penyidik.
“Barang bukti sudah diserahkan, penyidik kirim ke lab forensik,” ujar Budi, Jumat (5/12/2025).
Pelapor Diperiksa 4,5 Jam, 26 Pertanyaan
Wardatina menjalani pemeriksaan 4,5 jam dan menjawab 26 pertanyaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir sebagai pelapor, lengkap dengan saksi. Semua pertanyaan dijawab,” kata kuasa hukumnya, Fedhli Faisal.
Mereka juga menyerahkan bukti elektronik tambahan.
Inara Terancam Pasal 284 KUHP
Polda menegaskan laporan ini menjerat Inara Rusli dengan Pasal 284 KUHP.
“Terkait dugaan perzinaan inisial IR,” tegas Budi.
Namun sebagian bukti sebelumnya baru ditunjukkan, belum diserahkan resmi. Pemeriksaan digital forensik bakal jadi penentu arah kasus. (red)


















