JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Senyum lega terlihat dari wajah Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
“Alhamdulillah, hari ini majelis hakim menerima eksepsi dari kami, dari saya, terdakwa Tifauzia Tyassuma,” kata Dokter Tifa seusai persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang
Sebelum hakim membacakan putusan, Dokter Tifa mengaku sudah menyiapkan mental.
Ia menyadari putusan sela menjadi tahapan penting dalam perkara yang menjeratnya. Karena itu, Dokter Tifa mengaku siap menghadapi apa pun keputusan majelis hakim.
Namun, putusan yang dibacakan hakim akhirnya memberikan angin segar bagi dirinya dan tim hukum.
Eksepsi yang diajukan Dokter Tifa diterima majelis hakim sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Klaim Temukan Dokumen Akademik
Setelah sidang, Dokter Tifa kembali menyinggung sejumlah dokumen yang menurutnya memperkuat pandangannya dalam polemik ijazah Jokowi.
Ia mengaku memperoleh dokumen yang berkaitan dengan riwayat akademik lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
Menurut Tifa, dokumen tersebut berupa transkrip nilai lengkap dengan 161 SKS.
Dokumen itu, kata dia, juga memuat tanda tangan pejabat fakultas.
“Ada bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985 harus memiliki transkrip nilai lengkap dengan 161 SKS,” ujar Tifa.
Ia menilai dokumen tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam membahas polemik ijazah.
Soroti Materai pada Ijazah
Tak berhenti di situ, Dokter Tifa juga menyoroti materai yang tercantum pada dokumen ijazah.
Ia mengklaim ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 seharusnya menggunakan materai merah senilai Rp500.
Sementara itu, menurut Tifa, materai hijau senilai Rp100 digunakan pada ijazah sarjana muda.
“Cukup melihat satu artefak yang tidak bisa dibantah, yaitu materai,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim dan argumen yang disampaikan Dokter Tifa dalam membela diri di tengah polemik ijazah Jokowi.
Putusan Sela Jadi Babak Baru
Putusan sela PN Jakarta Timur menjadi babak penting dalam perjalanan perkara tersebut.
Dokter Tifa pun menyambut keputusan hakim dengan rasa syukur. Ia menganggap putusan itu sebagai kesempatan untuk terus menyampaikan pandangannya mengenai polemik yang selama ini menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Jokowi masih menjadi perdebatan luas di tengah masyarakat.
Perkara hukum yang muncul dari polemik tersebut pun terus menarik perhatian publik. Namun, setiap klaim tetap harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebab, di tengah derasnya arus informasi dan perdebatan publik, kebenaran tidak boleh lahir dari suara yang paling keras. Kebenaran harus berdiri di atas fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. **
Editor : Hadwan













