POSNEWS.CO.ID, JOHANNESBURG — Kepolisian Afrika Selatan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telur burung paruh bengkok langka. Aparat menangkap dua warga negara Thailand dalam dua operasi terpisah di Bandara Internasional OR Tambo. Selain itu, para pelaku menyembunyikan telur-telur tersebut di dalam inkubator buatan.
Penangkapan Pelaku dan Modus Penyelundupan
Aparat membekuk seorang pria Thailand berusia 50 tahun pada 20 Agustus lalu. Petugas menemukan 50 butir telur burung di dalam tas kabin miliknya. Pelaku menyimpan telur-telur tersebut dalam alat inkubator rakitan untuk menjaga suhunya.
Sebelumnya, petugas bandara menangkap warga Thailand berusia 23 tahun pada 16 Juli. Pelaku membawa 418 butir telur burung paruh bengkok di dua kantong inkubator. Oleh karena itu, total telur sitaan dari kedua pelaku mencapai 468 butir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan Telur dan Perlindungan CITES
Kementerian Lingkungan Hidup Afrika Selatan mengonfirmasi status spesies burung tersebut. Telur-telur ini berasal dari spesies terlindungi di bawah konvensi internasional CITES. Oleh sebab itu, perdagangan liar spesies ini mengancam keberlangsungan populasi burung di alam bebas.
Petugas Kebun Binatang Nasional di Pretoria kini merawat seluruh telur sitaan tersebut. Beberapa telur telah berhasil menetas menjadi anak burung secara sehat. Sementara itu, tim dokter hewan memberikan perawatan intensif untuk menjaga kelangsungan hidup anak burung.
Tindakan Hukum dan Penegakan Aturan
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen gabungan tim “Green Scorpions”. Unit intelijen kepolisian dan petugas perbatasan turut mendukung operasi penyergapan tersebut. Pemerintah Afrika Selatan menegaskan komitmen tinggi dalam memburu jaringan kejahatan satwa liar.
Hukum Afrika Selatan menerapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan satwa CITES. Pelanggar menghadapi ancaman hukuman denda hingga 10 juta rand atau penjara 10 tahun. Dengan demikian, pemerintah berharap hukuman berat ini memberikan efek jera bagi para penyelundup.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia














