JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi Cikarang Utara Viral menyuruh warga melepaskan pelaku pencurian sepeda motor. Hal ini terlihat dalam rekaman video yang ramai dibahas di media sosial. Kini, anggota itu diproses Bidpropam Polda Metro Jaya dan ditahan.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, anggota tersebut ditempatkan khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik. Mustofa menyatakan sanksi lain akan diputuskan setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Peristiwa terekam saat warga membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Dalam video terlihat pelaku dengan tangan terikat, sementara anggota Polsek memberi opsi agar warga melepas pelaku jika tidak bersedia membuat laporan polisi (LP) — langkah yang menurut polisi diperlukan sebagai dasar penuntutan. Pernyataan anggota itu memicu kontroversi dan kemarahan publik.
Kapolres Mustofa kemudian meminta maaf atas sikap anggota yang dinilai kurang profesional dan memastikan pelaku pencurian tidak luput dari proses hukum.
Polisi menegaskan pelaku kini telah ditahan dan kasus tetap diproses, termasuk kemungkinan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai pasal pencurian.
Sementara itu, Propam Polda Metro terus mengusut apakah tindakan anggota tersebut melanggar kode etik dan prosedur penanganan pelapor.
Dengan kata lain, penyelidikan berjalan dua jalur: pidana terhadap pelaku pencurian dan proses etik terhadap oknum polisi yang viral. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















