JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap sindikat yang mengoplos LPG 3 kg bersubsidi di Jakarta Utara dan Bogor.
Polisi menangkap lima tersangka dan menyita total 2.301 tabung gas beserta alat suntik rakitan untuk memindahkan isi gas ilegal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menegaskan bahwa gas oplosan berpotensi memicu ledakan. āKebocoran gas bisa membahayakan nyawa pengguna dan tetangga sekitar,ā ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulai pengungkapan dari patroli digital. Polisi menemukan penjualan tabung āTokaiā bekas di platform e-commerce.
Penelusuran ini mengarah ke lokasi produksi di Bogor dan lokasi pengembangan di Jakarta Utara.
Para pelaku memindahkan isi tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi 12 kg dan 5,5 kg serta tabung portabel menggunakan pipa besi rakitan.
Polisi mengamankan empat tersangka di Jakarta Utara beserta kendaraan pengangkut dan aktivitas pengoplosan. Satu tersangka di Bogor ditangkap dengan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas dalam plastik hitam dan kardus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keuntungan Sindikat Fantastis
Praktik ini memberi keuntungan besar. Para pelaku menjual tabung 12 kg hasil oplosan seharga Rp200.000āRp220.000, padahal mereka membeli gas subsidi hanya Rp19.000āRp21.000, sehingga meraup untung Rp130.000 per tabung.
Pelaku mengubah satu tabung 3 kg menjadi 10 tabung portabel dan meraih keuntungan Rp90.000 per tabung. Sindikat rata-rata memproses 180 tabung subsidi per bulan.
Barang Bukti yang Disita Polisi
- 1.146 tabung LPG 3 kg (subsidi)
- 925 tabung gas portabel ilegal
- 224 tabung LPG non-subsidi 12 kg
- 6 tabung non-subsidi 5,5 kg
- 38 pipa besi rakitan
- 4 mobil bak pengangkut
Timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, rekaman CCTV
Pertamina Ingatkan Masyarakat
Pihak Pertamina Patra Niaga, melalui Indra Pratama, mengingatkan masyarakat membeli LPG hanya di pangkalan resmi dengan papan identitas dan segel utuh.
Polisi menjerat tersangka dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan LPG bersubsidi untuk menjamin keselamatan warga dan memastikan subsidi tepat sasaran. (MR)
Editor : Hadwan



















