JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.
Awalnya, petugas Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Setelah itu, dalam pemeriksaan, mereka menemukan tujuh kotak berisi 50 ribu ekor benih lobster serta sebuah ponsel milik tersangka.
Pelaku berinisial JVQ (40), sopir sekaligus pengirim, ditangkap langsung di lokasi. Ia kemudian mengaku sudah beberapa kali mengirim benih lobster atas perintah pengepul berinisial D. Sebagai imbalan, JVQ menerima bayaran Rp1,7 juta setiap kali pengiriman.
Selanjutnya, hasil perhitungan awal menunjukkan penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp7,5 miliar. Perkiraan itu didasarkan pada harga pasar gelap benih lobster yang mencapai Rp150 ribu per ekor. Selain itu, hilangnya benih dari habitat alaminya semakin memperparah kerusakan ekologis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan Lanjutan
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polri langsung berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Provinsi Banten. Lembaga tersebut melakukan pencacahan serta melepasliarkan benih lobster ke laut.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.
“Penyelundupan benih lobster jelas merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku,” tegas Brigjen Pol Idil.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tidak ikut terlibat dalam bisnis gelap benih lobster karena ancaman pidananya cukup berat.(red)





















